KURS PAJAK 23 MARET - 29 MARET 2022

Rupiah Terus Menguat Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 23 Maret 2022 | 09.05 WIB
Rupiah Terus Menguat Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Kurs Pajak 23-29 Maret 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren penguatan untuk pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang selama satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.318. Angka kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi pekan lalu senilai Rp14.356 per dolar Amerika Serikat (AS).

Dolar Australia ikut melemah pada pekan ini dengan patokan nilai kurs ditetapkan senilai Rp10.442,12 per dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru itu lebih rendah dari posisi pekan lalu pada level Rp10.496,82 per dolar Australia.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.408,74 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut turun dari posisi minggu lalu yang bertengger pada level Rp3.429,30 per ringgit Malaysia.

Tren penurunan juga berlaku untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.525,31 per dolar Singapura atau turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.542,86 per dolar Singapura.

Mata uang zona eropa juga masih tertekan terhadap rupiah. Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp15.770,70 atau turun signifikan dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada di level Rp15.713,22 per euro. Tren pelemahan euro terhadap mata uang Garuda ini telah berjalan sekitar 5 pekan terakhir.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.15/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 23 Maret 2022 - 29 Maret 2022 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)Amerika Serikat 14.318,00-51,00
2Dolar Australia (AUD)Australia 10.442,12-50,17
3Dolar Kanada (CAD)Kanada 11.274,55-46,31
4Kroner Denmark (DKK)Denmark 2.119,27-23,08
5Dolar Hongkong (HKD)Hongkong 1.829,98-8,78
6Ringgit Malaysia (MYR)Malaysia 3.408,74-20,08
7Dolar Selandia Baru (NZD)Selandia Baru 9.777,7614,25
8Kroner Norwegia (NOK)Norwegia 1.609,26-8,22
9Poundsterling Inggris (GBP)Inggris 18.762,31-413,83
10Dolar Singapura (SGD)Singapura 10.525,31-65,43
11Kroner Swedia (SEK)Swedia 1.507,4322,06
12Franc Swiss (CHF)Swiss 15.266,35-387,50
13Yen Jepang (JPY)Jepang 12.072,72-406,15
14Kyat Myanmar (MMK)Myanmar 8,04-0,06
15Rupee India (INR)India 187,62-1,99
16Dinar Kuwait (KWD)Kuwait 47.093,11-347,67
17Rupee Pakistan (PKR)Pakistan 79,79-0,99
18Peso Philipina (PHP)Philipina 273,53-5,82
19Riyal Saudi Arabia (SAR)Saudi Arabia 3.816,38-13,26
20Rupee Sri Lanka (LKR)Sri Lanka 53,87-17,32
21Bath Thailand (THB)Thailand 429,07-11,31
22Dolar Brunei Darussalam (BND)Brunei Darussalam 10.528,83-59,96
23Euro Euro (EUR)Euro 15.770,70-166,16
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)Renminbi Tiongkok 2.246,28-26,96
25Won Korea (KRW)Korea 11,65-0,27

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.