KURS PAJAK 23 MARET - 29 MARET 2022

Rupiah Terus Menguat Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 23 Maret 2022 | 09:05 WIB
Rupiah Terus Menguat Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Kurs Pajak 23-29 Maret 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren penguatan untuk pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang selama satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.318. Angka kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi pekan lalu senilai Rp14.356 per dolar Amerika Serikat (AS).

Dolar Australia ikut melemah pada pekan ini dengan patokan nilai kurs ditetapkan senilai Rp10.442,12 per dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru itu lebih rendah dari posisi pekan lalu pada level Rp10.496,82 per dolar Australia.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.408,74 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut turun dari posisi minggu lalu yang bertengger pada level Rp3.429,30 per ringgit Malaysia.

Tren penurunan juga berlaku untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.525,31 per dolar Singapura atau turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.542,86 per dolar Singapura.

Mata uang zona eropa juga masih tertekan terhadap rupiah. Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp15.770,70 atau turun signifikan dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada di level Rp15.713,22 per euro. Tren pelemahan euro terhadap mata uang Garuda ini telah berjalan sekitar 5 pekan terakhir.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.15/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 23 Maret 2022 - 29 Maret 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) Amerika Serikat 14.318,00 -51,00
2 Dolar Australia (AUD) Australia 10.442,12 -50,17
3 Dolar Kanada (CAD) Kanada 11.274,55 -46,31
4 Kroner Denmark (DKK) Denmark 2.119,27 -23,08
5 Dolar Hongkong (HKD) Hongkong 1.829,98 -8,78
6 Ringgit Malaysia (MYR) Malaysia 3.408,74 -20,08
7 Dolar Selandia Baru (NZD) Selandia Baru 9.777,76 14,25
8 Kroner Norwegia (NOK) Norwegia 1.609,26 -8,22
9 Poundsterling Inggris (GBP) Inggris 18.762,31 -413,83
10 Dolar Singapura (SGD) Singapura 10.525,31 -65,43
11 Kroner Swedia (SEK) Swedia 1.507,43 22,06
12 Franc Swiss (CHF) Swiss 15.266,35 -387,50
13 Yen Jepang (JPY) Jepang 12.072,72 -406,15
14 Kyat Myanmar (MMK) Myanmar 8,04 -0,06
15 Rupee India (INR) India 187,62 -1,99
16 Dinar Kuwait (KWD) Kuwait 47.093,11 -347,67
17 Rupee Pakistan (PKR) Pakistan 79,79 -0,99
18 Peso Philipina (PHP) Philipina 273,53 -5,82
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) Saudi Arabia 3.816,38 -13,26
20 Rupee Sri Lanka (LKR) Sri Lanka 53,87 -17,32
21 Bath Thailand (THB) Thailand 429,07 -11,31
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) Brunei Darussalam 10.528,83 -59,96
23 Euro Euro (EUR) Euro 15.770,70 -166,16
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) Renminbi Tiongkok 2.246,28 -26,96
25 Won Korea (KRW) Korea 11,65 -0,27

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024