KURS PAJAK 30 OKTOBER - 05 NOVEMBER 2019

Rupiah Menguat Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Redaksi DDTCNews
Rabu, 30 Oktober 2019 | 09.51 WIB
Rupiah Menguat Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah berbalik menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk pelunasan pajak (kurs beli). Rupiah terpantau menguat hampir terhadap seluruh mata uang kecuali terhadap dolar Selandia Baru, franc Swiss, dan won Korea.

Untuk satu pekan ke depan, kurs pajak setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.061. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun dari posisi pekan lalu yang senilai Rp14.155 per dolar Amerika Serikat (AS).

Rebound rupiah dalam kurs pajak terjadi terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak untuk mata uang Negeri Kanguru itu sebesar Rp9.622,24 per dolar Australia. Posisi kurs tersebut turun dari pekan lalu yang senilai Rp9.639,29 per dolar Australia.

Nilai kurs pajak mata uang ringgit Malaysia juga terdepresiasi. Nilai kurs berada di posisi Rp3.359,62 per ringgit Malaysia. Posisi kurs tersebut turun dari capaian minggu lalu yang bertengger di level Rp3.380,24 per ringgit Malaysia.

Hal serupa juga berlaku untuk kurs pajak terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak dalam denominasi mata uang Negara Kota itu ditetapkan senilai Rp10.318,96 per dolar Singapura. Posisi kurs tersebut lebih rendah dari pekan sebelumnya yang berada di angka Rp10.359,06 per dolar Singapura.

Sementara itu, tren penguatan euro terhenti pekan ini. Nilai kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp15.631,85. Nilai kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu yang senilai Rp15.726,73 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 49/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 30 Oktober 2019—05 November 2019 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14,061.00 -94.00
2Dolar Australia (AUD)9,622.24 -17.05
3Dolar Kanada (CAD)10,751.85 -3.78
4Kroner Denmark (DKK)2,092.50 -12.58
5Dolar Hongkong (HKD)1,793.28 -11.21
6Ringgit Malaysia (MYR)3,359.62 -20.62
7Dolar Selandia Baru (NZD)8,989.81 12.37
8Kroner Norwegia (NOK)1,536.92 -8.08
9Poundsterling Inggris (GBP)18,115.72 -116.31
10Dolar Singapura (SGD)10,318.96 -40.10
11Kroner Swedia (SEK)1,456.32 0.26
12Franc Swiss (CHF)14,194.19 -94.03
13Yen Jepang (JPY)12,944.87 -83.42
14Kyat Myanmar (MMK)9.17 -0.07
15Rupee India (INR)198.19 -0.26
16Dinar Kuwait (KWD)46,320.14 -297.23
17Rupee Pakistan (PKR)90.03 -0.64
18Peso Philipina (PHP)274.73 -0.47
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3,748.89 -24.56
20Rupee Sri Lanka (LKR)77.50 -0.33
21Bath Thailand (THB)464.64 -1.97
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10,318.81 -39.64
23Euro Euro (EUR)15,631.85 -94.88
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)1,989.78 -9.19
25Won Korea (KRW)12.00 0.04

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.