KURS PAJAK 23 OKTOBER - 29 OKTOBER 2019

Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Oktober 2019 | 09:45 WIB
Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah bergerak variatif untuk pelunasan pajak (kurs beli) dalam satu pekan ke depan. Mata uang Garuda terpantau melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.155. Posisi kurs pajak untuk mata uang Negeri Paman Sam tersebut tidak mengalami perubahan dari pekan sebelumnya yang berada di level Rp14.155 per dolar AS.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap dolar Australia untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp9.639,29. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada di level Rp9.567,23 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sementara itu, penguatan juga berlaku untuk kurs pajak dalam ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak untuk mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.380,24 per ringgit Malaysia. Posisi kurs itu naik dari pekan lalu yang senilai Rp3.379,04 per ringgit Malaysia.

Tren penguatan terjadi juga untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak ditetapkan pada level Rp10.359,06 per dolar Singapura. Posisi kurs tersebut naik dari pekan lalu yang berada di angka Rp10.284,38 per dolar Singapura.

Adapun mata uang zona Eropa melanjutkan tren penguatan kurs pajak. Untuk satu pekan ke depan nilai kurs pajak setiap 1 euro ditetapkan sebesar Rp15.726,73. Nilai kurs pajak tersebut naik dari pekan lalu yang sebesar Rp15.570,85 per euro.

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 48/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 23 Oktober 2019—29 Oktober 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,155.00 0.00
2 Dolar Australia (AUD) 9,639.29 72.06
3 Dolar Kanada (CAD) 10,755.63 90.63
4 Kroner Denmark (DKK) 2,105.08 20.22
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,804.49 -0.04
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,380.24 1.20
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 8,977.44 43.78
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,545.00 -6.15
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18,232.03 643.28
10 Dolar Singapura (SGD) 10,359.06 74.68
11 Kroner Swedia (SEK) 1,456.06 22.28
12 Franc Swiss (CHF) 14,288.22 73.72
13 Yen Jepang (JPY) 13,028.29 -98.91
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.24 -0.05
15 Rupee India (INR) 198.45 -0.76
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,617.37 36.37
17 Rupee Pakistan (PKR) 90.67 0.14
18 Peso Philipina (PHP) 275.20 1.18
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,773.45 -0.16
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 77.83 -0.58
21 Bath Thailand (THB) 466.61 0.70
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,358.45 72.88
23 Euro Euro (EUR) 15,726.73 155.88
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1,998.97 8.03
25 Won Korea (KRW) 11.96 0.07

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara