KURS PAJAK 8 MARET 2023 - 14 MARET 2023

Rupiah Melemah terhadap Dolar AS dan Euro

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 08 Maret 2023 | 08:45 WIB
Rupiah Melemah terhadap Dolar AS dan Euro

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pergerakan rupiah masih dinamis untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mata uang negara mitra yang berlaku sepekan ke depan.

Pada pekan kedua Maret 2023, mata uang Garuda melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Saat ini, kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan Rp15.269, naik dari posisi pekan lalu yang berada pada Rp15.194 per dolar AS.

Pelemahan rupiah juga terjadi terhadap dolar Singapura. Mata uang Negeri Merlion itu dipatok senilai Rp11.343,68 per dolar Singapura. Kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang senilai Rp11.321,27 per dolar Singapura.

Baca Juga:
Jenis Kendaraan Listrik yang Kena Bea Masuk 0% di Negara Ini Diperluas

Pelemahan rupiah berlanjut terhadap euro. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp16.210,67 per euro. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau naik dari posisi minggu lalu yang bertengger di angka Rp16.130,44 per euro.

Sementara itu, rupiah melanjutkan tren penguatan terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak ditetapkan Rp10.299,89 per dolar Australia, turun dari posisi pekan lalu sejumlah Rp10.361,73 per dolar Australia.

Rupiah juga terus menguat terhadap ringgit Malaysia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan Rp3.409,63 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang senilai Rp3.425,70 per ringgit Malaysia.

Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.13/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak 8 Maret 2023 - 14 Maret 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) Amerika Serikat 15.269,00 75,00
2 Dolar Australia (AUD) Australia 10.299,89 -61,84
3 Dolar Kanada (CAD) Kanada 11.225,10 4,33
4 Kroner Denmark (DKK) Denmark 2.178,15 11,57
5 Dolar Hongkong (HKD) Hongkong 1.945,43 8,50
6 Ringgit Malaysia (MYR) Malaysia 3.409,63 -16,07
7 Dolar Selandia Baru (NZD) Selandia Baru 9.480,88 34,72
8 Kroner Norwegia (NOK) Norwegia 1.469,83 -2,73
9 Poundsterling Inggris (GBP) Inggris 18.351,94 72,22
10 Dolar Singapura (SGD) Singapura 11.343,68 22,41
11 Kroner Swedia (SEK) Swedia 1.460,95 2,71
12 Franc Swiss (CHF) Swiss 16.256,33 -56,67
13 Yen Jepang (JPY) Jepang 11.207,30 -42,55
14 Kyat Myanmar (MMK) Myanmar 7,27 0,03
15 Rupee India (INR) India 185,04 1,49
16 Dinar Kuwait (KWD) Kuwait 49.743,88 190,75
17 Rupee Pakistan (PKR) Pakistan 56,70 -1,39
18 Peso Philipina (PHP) Philipina 276,89 0,94
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) Saudi Arabia 4.068,40 18,18
20 Rupee Sri Lanka (LKR) Sri Lanka 43,09 1,51
21 Bath Thailand (THB) Thailand 436,96 -1,99
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) Brunei Darussalam 11.348,33 18,68
23 Euro Euro (EUR) Euro 16.210,67 80,23
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) Renminbi Tiongkok 2.205,76 7,18
25 Won Korea (KRW) Korea 11,64 -0,05

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA