KURS PAJAK 4 DESEMBER - 10 DESEMBER 2019

Rupiah Masih Melemah Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews
Rabu, 04 Desember 2019 | 09.30 WIB
Rupiah Masih Melemah Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah mencatatkan penguatan terhadap sebagian besar mata uang negara mitra dagang untuk pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Namun, rupiah masih keok terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.094. Posisi kurs pajak terhadap negeri Paman Sam itu naik tipis dari pekan sebelumnya yang berada di level Rp14.086 per dolar AS.

Sementara, dolar Australia melanjutkan tren pelemahan dari minggu lalu. Nilai kurs pajak untuk mata uang Negeri Kanguru tersebut ditetapkan senilai Rp9.548,83 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut turun dari posisi minggu lalu yang berada di level Rp9.591,16 per dolar Australia.

Tren depresiasi juga diikuti oleh ringgit Malaysia. Untuk satu pekan ke depan, kurs pajak dalam denominasi mata uang Negeri Jiran dipatok pada level Rp3.374,32 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut turun dari minggu lalu yang berada di level Rp3.388,18 per ringgit Malaysia.

Adapun nilai kurs pajak terhadap dolar Singapura dalam satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.321,05 per dolar Singapura. Posisi kurs tersebut turun dari minggu lalu yang berada di level Rp10.348,07 per dolar Singapura.

Pelemahan juga terjadi untuk mata uang zona Eropa. Nilai kurs pajak untuk setiap satu euro ditetapkan senilai Rp15.520,37. Posisi kurs tersebut turun dari minggu lalu yang berada di teritori Rp15.577,99 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 56/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 04 Desember 2019—10 Desember 2019 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14,094.00 8.00
2Dolar Australia (AUD)9,548.83 -42.33
3Dolar Kanada (CAD)10,610.08 -21.02
4Kroner Denmark (DKK)2,077.31 -7.42
5Dolar Hongkong (HKD)1,800.55 0.85
6Ringgit Malaysia (MYR)3,374.32 -13.86
7Dolar Selandia Baru (NZD)9,050.19 26.42
8Kroner Norwegia (NOK)1,535.20 -8.31
9Poundsterling Inggris (GBP)18,187.77 -6.27
10Dolar Singapura (SGD)10,321.05 -27.02
11Kroner Swedia (SEK)1,469.90 9.51
12Franc Swiss (CHF)14,117.52 -113.64
13Yen Jepang (JPY)12,894.13 -75.21
14Kyat Myanmar (MMK)9.33 0.03
15Rupee India (INR)196.88 0.77
16Dinar Kuwait (KWD)46,414.62 32.41
17Rupee Pakistan (PKR)90.69 0.28
18Peso Philipina (PHP)277.45 0.07
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3,759.51 3.46
20Rupee Sri Lanka (LKR)77.85 -0.51
21Bath Thailand (THB)466.32 -0.05
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10,321.20 -26.26
23Euro Euro (EUR)15,520.37 -57.62
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2,006.29 0.82
25Won Korea (KRW)11.96 -0.10

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.