KURS PAJAK 20 NOVEMBER - 26 NOVEMBER 2019

Rupiah Keok Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews
Rabu, 20 November 2019 | 09.30 WIB
Rupiah Keok Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah bergerak variatif untuk pelunasan pajak (kurs beli) dalam satu pekan ke depan. Rupiah terpantau menguat terhadap tapi melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Untuk satu pekan ke depan nilai kurs pajak setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.070. Posisi kurs terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu naik tipis dari pekan sebelumnya yang berada di teritori Rp14.017 per dolar AS.

Sementara itu, dolar Australia kembali mengalami depresiasi nilai kurs pajak. Untuk satu pekan ke depan, kurs pajak ditetapkan senilai Rp9.604,75 per dolar Australia. Posisi kurs tersebut turun dari minggu lalu yang berada di level Rp9.649,86 per dolar Australia.

Adapun penguatan nilai kurs berlaku untuk ringgit Malaysia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran itu ditetapkan senilai Rp3.390, 35 per ringgit Malaysia. Posisi kurs tersebut naik dari pekan lalu yang berada di level Rp3.389,27 per ringgit Malaysia.

Penguatan juga berlaku untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk setiap satu dolar Singapura ditetapkan senilai Rp10.333,14. Posisi kurs pajak tersebut naik dari minggu lalu yang berada di level Rp10.316,78 per dolar Singapura.

Pelemahan nilai kurs berlaku untuk mata uang zona Eropa, euro. Untuk satu pekan ke depan nilai kurs pajak setiap satu euro ditetapkan senilai Rp15.510, 89. Posisi kurs pajak tersebut turun dari minggu lalu yang berada di angka Rp15.513,17 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 53/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 20 November 2019—26 November 2019 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14,070.00 53.00
2Dolar Australia (AUD)9,604.75 -45.11
3Dolar Kanada (CAD)10,628.51 -8.00
4Kroner Denmark (DKK)2,075.82 -0.32
5Dolar Hongkong (HKD)1,797.50 7.49
6Ringgit Malaysia (MYR)3,390.35 1.08
7Dolar Selandia Baru (NZD)8,973.03 47.00
8Kroner Norwegia (NOK)1,538.10 5.57
9Poundsterling Inggris (GBP)18,101.95 100.20
10Dolar Singapura (SGD)10,333.14 16.36
11Kroner Swedia (SEK)1,451.18 -2.03
12Franc Swiss (CHF)14,198.52 85.84
13Yen Jepang (JPY)12,929.24 75.74
14Kyat Myanmar (MMK)9.28 0.03
15Rupee India (INR)195.87 -1.72
16Dinar Kuwait (KWD)46,311.74 149.74
17Rupee Pakistan (PKR)90.44 0.58
18Peso Philipina (PHP)277.00 -0.54
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3,751.67 14.00
20Rupee Sri Lanka (LKR)77.97 0.43
21Bath Thailand (THB)464.68 2.31
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10,332.23 18.03
23Euro Euro (EUR)15,510.89 -2.28
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2,004.97 2.88
25Won Korea (KRW)12.06 -0.04

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.