KURS PAJAK 20 NOVEMBER - 26 NOVEMBER 2019

Rupiah Keok Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 November 2019 | 09:30 WIB
Rupiah Keok Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah bergerak variatif untuk pelunasan pajak (kurs beli) dalam satu pekan ke depan. Rupiah terpantau menguat terhadap tapi melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Untuk satu pekan ke depan nilai kurs pajak setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.070. Posisi kurs terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu naik tipis dari pekan sebelumnya yang berada di teritori Rp14.017 per dolar AS.

Sementara itu, dolar Australia kembali mengalami depresiasi nilai kurs pajak. Untuk satu pekan ke depan, kurs pajak ditetapkan senilai Rp9.604,75 per dolar Australia. Posisi kurs tersebut turun dari minggu lalu yang berada di level Rp9.649,86 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Adapun penguatan nilai kurs berlaku untuk ringgit Malaysia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran itu ditetapkan senilai Rp3.390, 35 per ringgit Malaysia. Posisi kurs tersebut naik dari pekan lalu yang berada di level Rp3.389,27 per ringgit Malaysia.

Penguatan juga berlaku untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk setiap satu dolar Singapura ditetapkan senilai Rp10.333,14. Posisi kurs pajak tersebut naik dari minggu lalu yang berada di level Rp10.316,78 per dolar Singapura.

Pelemahan nilai kurs berlaku untuk mata uang zona Eropa, euro. Untuk satu pekan ke depan nilai kurs pajak setiap satu euro ditetapkan senilai Rp15.510, 89. Posisi kurs pajak tersebut turun dari minggu lalu yang berada di angka Rp15.513,17 per euro.

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 53/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 20 November 2019—26 November 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,070.00 53.00
2 Dolar Australia (AUD) 9,604.75 -45.11
3 Dolar Kanada (CAD) 10,628.51 -8.00
4 Kroner Denmark (DKK) 2,075.82 -0.32
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,797.50 7.49
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,390.35 1.08
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 8,973.03 47.00
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,538.10 5.57
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18,101.95 100.20
10 Dolar Singapura (SGD) 10,333.14 16.36
11 Kroner Swedia (SEK) 1,451.18 -2.03
12 Franc Swiss (CHF) 14,198.52 85.84
13 Yen Jepang (JPY) 12,929.24 75.74
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.28 0.03
15 Rupee India (INR) 195.87 -1.72
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,311.74 149.74
17 Rupee Pakistan (PKR) 90.44 0.58
18 Peso Philipina (PHP) 277.00 -0.54
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,751.67 14.00
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 77.97 0.43
21 Bath Thailand (THB) 464.68 2.31
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,332.23 18.03
23 Euro Euro (EUR) 15,510.89 -2.28
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,004.97 2.88
25 Won Korea (KRW) 12.06 -0.04

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan