KURS PAJAK 30 SEPTEMBER - 6 OKTOBER 2020

Rupiah Kembali Melemah Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews
Rabu, 30 September 2020 | 09.10 WIB
Rupiah Kembali Melemah Terhadap Dolar AS

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pergerakan rupiah bervariasi untuk patokan angka pelunasan pajak (kurs beli) selama satu pekan ke depan. Rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) tapi menguat terhadap euro dan dolar Singapura.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.896. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk 30 September—6 Oktober 2020 tersebut naik dari posisi pekan lalu senilai Rp14.817 per dolar AS.

Sementara itu, rupiah menguat terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.538,35 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.823,23 per dolar Australia.

Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.581,87 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp3.593,54 per ringgit Malaysia.

Penguatan rupiah juga berlaku terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion itu ditetapkan senilai Rp10.815,97 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.906,59 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.369,29. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut turun dari posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp17.545,52 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 41/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 30 September 2020 - 6 Oktober 2020 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14.896,0079,00
2Dolar Australia (AUD)10.538,35-284,88
3Dolar Kanada (CAD)11.145,76-93,58
4Kroner Denmark (DKK)2.333,41-24,77
5Dolar Hongkong (HKD)1.921,9410,15
6Ringgit Malaysia (MYR)3.581,87-11,67
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.784,96-210,91
8Kroner Norwegia (NOK)1.569,21-67,13
9Poundsterling Inggris (GBP)18.981,85-190,53
10Dolar Singapura (SGD)10.845,97-60,62
11Kroner Swedia (SEK)1.644,92-43,10
12Franc Swiss (CHF)16.092,83-198,10
13Yen Jepang (JPY)14.141,464,02
14Kyat Myanmar (MMK)11,240,06
15Rupee India (INR)202,190,79
16Dinar Kuwait (KWD)48.651,29175,19
17Rupee Pakistan (PKR)89,770,62
18Peso Philipina (PHP)307,211,17
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3.971,2121,09
20Rupee Sri Lanka (LKR)80,210,42
21Bath Thailand (THB)472,09-4,36
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10.843,32-55,85
23Euro Euro (EUR)17.369,29-176,23
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.184,73-5,82
25Won Korea (KRW)12,730,07

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.