KURS PAJAK 19 FEBRUARI-25 FEBRUARI 2020

Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews
Rabu, 19 Februari 2020 | 09.02 WIB
Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah berbalik menguat (rebound) terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Penguatan rupiah juga berlaku terhadap sejumlah mata uang negara mitra dagang seperti ringgit Malaysia dan dolar Singapura.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp13.683. Posisi kurs terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun dari minggu lalu yang berada di level Rp13.699 per dolar AS.

Penguatan rupiah juga berlaku terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp9.197,27 per dolar Australia. Posisi kurs terhadap mata uang negara benua tersebut turun dari minggu lalu yang berada di level Rp9.202,31 per dolar Australia.

Sementara itu, nilai kurs pajak untuk setiap satu ringgit Malaysia dipatok pada level Rp3.307,17. Nilai kurs pajak tersebut turun tipis dari minggu lalu yang berada di level Rp3.319, 68 per ringgit Malaysia.

Penguatan rupiah juga berlaku terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang negara ini tersebut dipatok senilai Rp9.850,79 per dolar Singapura. Posisi kurs tersebut turun dari minggu lalu yang barada di angka Rp9.904,42 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap satu euro ditetapkan sebesar Rp14.859,19. Posisi kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut turun dari minggu lalu yang berada di level Rp15.047,04 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 9/MK.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 19 Februari 2020—25 Februari 2020 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)13,683.00 -16.00
2Dolar Australia (AUD)9,197.27 -5.04
3Dolar Kanada (CAD)10,319.13 11.06
4Kroner Denmark (DKK)1,988.77 -24.90
5Dolar Hongkong (HKD)1,761.47 -2.70
6Ringgit Malaysia (MYR)3,307.17 -12.51
7Dolar Selandia Baru (NZD)8,807.86 -22.11
8Kroner Norwegia (NOK)1,480.09 -2.92
9Poundsterling Inggris (GBP)17,801.26 61.86
10Dolar Singapura (SGD)9,850.79 -53.63
11Kroner Swedia (SEK)1,413.94 -10.03
12Franc Swiss (CHF)13,967.98 -87.55
13Yen Jepang (JPY)12,454.72 -23.92
14Kyat Myanmar (MMK)9.44 0.00
15Rupee India (INR)191.82 -0.36
16Dinar Kuwait (KWD)44,884.65 -128.03
17Rupee Pakistan (PKR)88.62 -0.09
18Peso Philipina (PHP)270.80 1.02
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3,647.98 -3.53
20Rupee Sri Lanka (LKR)75.42 -0.10
21Bath Thailand (THB)438.90 -0.94
22Dolar Brunei Darussalam (BND)9,851.08 -51.05
23Euro Euro (EUR)14,859.19 -187.85
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)1,959.75 -0.90
25Won Korea (KRW)11.58 0.03

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.