KURS PAJAK 11 DESEMBER - 17 DESEMBER 2019

Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Desember 2019 | 10:00 WIB
Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pergerakan nilai kurs untuk pelunasan pajak (kurs beli) rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) berbalik menguat pada pekan ini. Namun, kondisi serupa tidak berlaku terhadap mata uang negara mitra lain seperti dolar Singapura dan Euro.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.082 pada kurun waktu satu pekan ke depan. Posisi nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun dari pekan lalu yang berada di level Rp14.094 per dolar AS.

Sementara, terhadap dolar Australia, posisi rupiah mengalami depresiasi. Nilai kurs pajak terhadap mata uang negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp9.629,99 per dolar Australia. Posisi kurs tersebut naik pekan lalu yang berada di level Rp9.548,83 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Tren pelemahan rupiah berlaku untuk kurs pajak terhadap ringgit Malaysia. Kurs pajak dalam satu pekan ke depan dipatok pada level Rp3.378, 78 per ringgit Malaysia. Nilai kurs tersebut naik dari minggu lalu yang dipatok senilai Rp3.374,32 per ringgit Malaysia.

Depresiasi rupiah juga terjadi untuk kurs pajak terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negara Kota itu ditetapkan senilai Rp10.341,20 per dolar Singapura. Posisi kurs tersebut naik dari pekan lalu yang berada di angka Rp10.321,05 per dolar Singapura.

Sementara itu, mata uang zona Eropa melanjutkan tren penguatan. Nilai kurs pajak untuk setiap satu euro ditetapkan senilai Rp15.598, 81. Posisi kurs pajak tersebut naik minggu lalu yang berada di level Rp15.520,37 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak Minggu Ini: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Mitra

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 57/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 11 Desember 2019—17 Desember 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,082.00 -12.00
2 Dolar Australia (AUD) 9,629.99 81.16
3 Dolar Kanada (CAD) 10,641.12 31.04
4 Kroner Denmark (DKK) 2,087.68 10.37
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,798.60 -1.95
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,378.78 4.46
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,211.49 161.30
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,538.26 3.06
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18,458.74 270.97
10 Dolar Singapura (SGD) 10,341.20 20.15
11 Kroner Swedia (SEK) 1,480.20 10.30
12 Franc Swiss (CHF) 14,247.24 129.72
13 Yen Jepang (JPY) 12,956.99 62.86
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.37 0.04
15 Rupee India (INR) 197.37 0.49
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,408.94 -5.68
17 Rupee Pakistan (PKR) 90.80 0.11
18 Peso Philipina (PHP) 276.90 -0.55
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,755.14 -4.37
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 77.66 -0.19
21 Bath Thailand (THB) 464.76 -1.56
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,344.23 23.03
23 Euro Euro (EUR) 15,598.81 78.44
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1,998.79 -7.50
25 Won Korea (KRW) 11.83 -0.13

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 09:21 WIB KURS PAJAK 27 MARET 2024 - 02 APRIL 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Rabu, 20 Maret 2024 | 08:45 WIB KURS PAJAK 20 MARET 2024 - 26 MARET2024

Kurs Pajak Minggu Ini: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 13 Maret 2024 | 09:05 WIB KURS PAJAK 13 MARET 2024 - 19 MARET 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Seluruh Mata Uang Mitra

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 06 MARET 2024 - 13 MARET 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Mayoritas Mitra

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?