KURS PAJAK 11 DESEMBER - 17 DESEMBER 2019

Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews
Rabu, 11 Desember 2019 | 10.00 WIB
Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pergerakan nilai kurs untuk pelunasan pajak (kurs beli) rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) berbalik menguat pada pekan ini. Namun, kondisi serupa tidak berlaku terhadap mata uang negara mitra lain seperti dolar Singapura dan Euro.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.082 pada kurun waktu satu pekan ke depan. Posisi nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun dari pekan lalu yang berada di level Rp14.094 per dolar AS.

Sementara, terhadap dolar Australia, posisi rupiah mengalami depresiasi. Nilai kurs pajak terhadap mata uang negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp9.629,99 per dolar Australia. Posisi kurs tersebut naik pekan lalu yang berada di level Rp9.548,83 per dolar Australia.

Tren pelemahan rupiah berlaku untuk kurs pajak terhadap ringgit Malaysia. Kurs pajak dalam satu pekan ke depan dipatok pada level Rp3.378, 78 per ringgit Malaysia. Nilai kurs tersebut naik dari minggu lalu yang dipatok senilai Rp3.374,32 per ringgit Malaysia.

Depresiasi rupiah juga terjadi untuk kurs pajak terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negara Kota itu ditetapkan senilai Rp10.341,20 per dolar Singapura. Posisi kurs tersebut naik dari pekan lalu yang berada di angka Rp10.321,05 per dolar Singapura.

Sementara itu, mata uang zona Eropa melanjutkan tren penguatan. Nilai kurs pajak untuk setiap satu euro ditetapkan senilai Rp15.598, 81. Posisi kurs pajak tersebut naik minggu lalu yang berada di level Rp15.520,37 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 57/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 11 Desember 2019—17 Desember 2019 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14,082.00 -12.00
2Dolar Australia (AUD)9,629.99 81.16
3Dolar Kanada (CAD)10,641.12 31.04
4Kroner Denmark (DKK)2,087.68 10.37
5Dolar Hongkong (HKD)1,798.60 -1.95
6Ringgit Malaysia (MYR)3,378.78 4.46
7Dolar Selandia Baru (NZD)9,211.49 161.30
8Kroner Norwegia (NOK)1,538.26 3.06
9Poundsterling Inggris (GBP)18,458.74 270.97
10Dolar Singapura (SGD)10,341.20 20.15
11Kroner Swedia (SEK)1,480.20 10.30
12Franc Swiss (CHF)14,247.24 129.72
13Yen Jepang (JPY)12,956.99 62.86
14Kyat Myanmar (MMK)9.37 0.04
15Rupee India (INR)197.37 0.49
16Dinar Kuwait (KWD)46,408.94 -5.68
17Rupee Pakistan (PKR)90.80 0.11
18Peso Philipina (PHP)276.90 -0.55
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3,755.14 -4.37
20Rupee Sri Lanka (LKR)77.66 -0.19
21Bath Thailand (THB)464.76 -1.56
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10,344.23 23.03
23Euro Euro (EUR)15,598.81 78.44
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)1,998.79 -7.50
25Won Korea (KRW)11.83 -0.13

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.