KOTA KUPANG

Rumah Kos Menjamur Tapi Tidak Semua Bisa Dipajaki, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Desember 2021 | 13:00 WIB
Rumah Kos Menjamur Tapi Tidak Semua Bisa Dipajaki, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

KUPANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan tidak semua rumah kos akan dikenai pajak daerah.

Kepala Bapenda Ari Wijana mengatakan adanya pertumbuhan signifikan rumah kos di Kota Kupang dalam beberapa tahun terakhir. Namun demikian, tidak semua bangunan rumah kos masuk dalam rezim pajak daerah.

"Walaupun kita lihat kos-kosan banyak, tetapi tidak semua memenuhi persyaratan untuk dipungut pajak. Jadi tidak semua bisa kami pungut," katanya saat rapat dengan Badan Anggaran DPRD, dikutip pada Rabu (1/12/2021).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Saat ini, lanjut Ari, hanya 39 objek rumah kos yang dipungut pajak. Dia menjelaskan rumah kos yang dapat dipungut pajak minimal memiliki 10 pintu atau kamar. Rumah kos dengan jumlah kamar kurang dari 10 pintu tidak termasuk dalam objek pajak daerah.

Bapenda juga telah melakukan pengawasan terhadap rumah kos yang digunakan untuk aktivitas bisnis lainnya. Koordinasi dilakukan bersama Polri untuk rumah kos yang digunakan untuk bisnis hiburan dan akan dikenakan pajak hiburan.

Ari menambahkan upaya meningkatkan PAD pada tahun ini tidak hanya dengan mengoptimalkan setoran pajak dan retribusi. Optimalisasi juga dilakukan pada aset milik pemkot. Saat ini, pendataan aset milik pemkot tengah dilakukan bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah.

"Kami mendata pendapatan aset dari 10 perangkat daerah pengelola PAD di Kota Kupang," tuturnya seperti dilansir victorynews.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak