KEBIJAKAN PEMERINTAH

Revisi Permenaker 2/2022, Menaker Ida Sebut Ada Tambahan Kemudahan

Dian Kurniati | Kamis, 17 Maret 2022 | 10:00 WIB
Revisi Permenaker 2/2022, Menaker Ida Sebut Ada Tambahan Kemudahan

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut akan menambah beberapa kemudahan administratif dalam tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) pada revisi Permenaker No. 2/2022.

Ida mengatakan ketentuan dalam Permenaker 2/2022 akan dikembalikan sebagaimana substansi yang tertuang dalam Permenaker 19/2015. Saat ini, lanjutnya, proses revisi tengah berjalan dan ditargetkan rampung pada awal Mei 2022.

"Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi temen-temen pekerja/buruh dalam melakukan klaim program Jaminan Hari Tua," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (17/3/2022).

Baca Juga:
Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Selama proses revisi berjalan, sambung Ida, ketentuan yang diatur dalam Permenaker 19/2015 masih tetap berlaku. Dengan demikian, pencairan JHT dapat dilakukan tanpa perlu menunggu masa pensiun pada usia 58 tahun.

Dia menjelaskan proses revisi Permenaker 2/2022 dilakukan dengan mengikuti proses pembentukan perundangan-undangan. Tahapannya meliputi serap aspirasi dan koordinasi dengan kementerian atau lembaga untuk merumuskan pokok-pokok pikiran.

"Setelah itu, dikonsolidasikan lagi dengan K/L yang lain, untuk kemudian dilakukan harmonisasi. Jadi sebenarnya prosesnya sama seperti proses pembentukan perundang-undangan yang lainnya," ujarnya.

Baca Juga:
Meski Kena Potong Tarif Umum, UMKM Tetap Terutang PPh Final 0,5 Persen

Saat ini, lanjut Ida, proses serap aspirasi juga telah berjalan. Dia juga mengaku telah mengundang perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menilai materi revisi Permenaker 2/2022 telah sesuai dengan kebutuhan pekerja karena ditambahkan dengan beberapa kemudahan. Dia berharap revisi peraturan itu dapat segera diundangkan.

Sebelumnya, Ida menerbitkan Permenaker 2/2022 yang mengatur pencairan JHT baru dapat dilakukan setelah pekerja memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Hal ini sempat menuai perdebatan di kalangan pekerja sehingga Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk merevisi peraturan tersebut.

Merujuk pada Permenaker 19/2015, pencairan JHT baru dapat dilakukan selama 1 bulan setelah pekerja mengalami pemutusan kerja atau mengundurkan diri untuk masa tunggu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Mei 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Selasa, 14 Mei 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Keluhan atau Persoalan Terkait Perpajakan? Adukan ke Komwasjak

Selasa, 14 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makan Siang Gratis Masih Dikaji, Disesuaikan dengan Bujet yang Ada

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 17:31 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Hanya Padankan NIK-NPWP, Data Keluarga Juga Perlu Diperbarui

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:20 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya

Selasa, 14 Mei 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Dorong Investasi Migas, Menteri ESDM Tawarkan Insentif Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANGKALAN

Pajak Hiburan Capai 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bangkalan

Selasa, 14 Mei 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Keluhan atau Persoalan Terkait Perpajakan? Adukan ke Komwasjak

Selasa, 14 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makan Siang Gratis Masih Dikaji, Disesuaikan dengan Bujet yang Ada