Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Riana. Saya berencana membeli handphone di Amerika Serikat seharga US$450. Saya mendengar adanya ketentuan untuk segera mendaftarkan nomor international mobile equipment identity (IMEI) begitu saya tiba di Indonesia, yakni di bandara.
Pertanyaan saya, bagaimana prosedur pendaftarannya? Kemudian, apakah ada perbedaan perlakuan perpajakan jika saya mendaftarkan IMEI di luar bandara? Mohon penjelasannya. Terima kasih
Riana, Bogor.
Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya Ibu Riana. Sebelum membahas mengenai pendaftaran IMEI, kita dapat melihat terlebih dahulu bagaimana perlakuan perpajakan atas impor handphone yang Ibu lakukan.
Ketentuan ini dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (PMK 203/2017).
Pada dasarnya, handphone yang Ibu beli dan akan digunakan di Indonesia tergolong sebagai barang impor bawaan penumpang untuk keperluan pribadi. Atas barang impor tersebut mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.
Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1) PMK 203/2017 yang berbunyi:
“(1) Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.”
Adapun nilai pabean yang ditetapkan paling banyak free on board (FOB) US$500 per orang untuk setiap kedatangan. Apabila nilai FOB melebihi batas yang ditetapkan, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Ketentuan ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 ayat (1) dan (2) PMK 203/2017.
Kemudian, aturan mengenai pendaftaran IMEI dapat merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No: PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean (PER-13/BC/2021).
Pada dasarnya, bagi penumpang yang berasal dari luar daerah pabean (luar negeri) dan membawa perangkat telekomunikasi harus memberitahukan kepada pejabat Bea dan Cukai. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) PER-13/BC/2021 yang berbunyi:
“(1) Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang berasal dari:
dengan membawa Perangkat Telekomunikasi harus memberitahukan Perangkat Telekomunikasi yang dibawanya kepada Pejabat Bea dan Cukai.”
Dalam Pasal 8 ayat (2) PER-13/BC/2021 disebutkan bahwa penumpang dapat melakukan pendaftaran IMEI perangkat telekomunikasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) apabila perangkat telekomunikasi tersebut belum terdaftar dalam Sistem Pengendalian IMEI.
Sebagai barang impor, pendaftaran IMEI handphone Ibu dapat dilakukan di kantor pabean tempat pemasukan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a PER-13/BC/2021 yang berbunyi:
“(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di Kantor Pabean:
…”
Kemudian, pendaftaran IMEI dilakukan paling lambat sebelum perangkat telekomunikasi dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (TPS). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 ayat (4) PER-13/BC/2021.
Sebagai informasi, definisi kawasan pabean diatur dalam Pasal 1 angka 9 PER-13/BC/2021.
“Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.”
Berdasarkan ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa pada saat datang ke Indonesia, Ibu harus melakukan pendaftaran IMEI atas handphone yang dibeli dari luar negeri. Pendaftaran IMEI dapat dilakukan di kawasan pabean, dalam hal ini adalah bandar udara tempat Ibu mendarat.
Apabila melakukan pendaftaran IMEI dilakukan di kawasan pabean maka atas handphone yang Ibu bawa berhak mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI.
Namun demikian, Ibu juga tetap bisa mendaftarkan IMEI handphone itu setelah keluar dari kawasan pabean. Dalam hal ini, Ibu bisa mendaftarkan IMEI di seluruh kantor pabean di Indonesia. Atas hal tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang berlaku sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) PER-13/BC/2021.
Pertama, pendaftaran IMEI tidak melebihi jangka waktu 60 hari terhitung setelah kedatangan. Kedua, atas handphone yang Ibu bawa tidak diberikan pembebasan bea masuk dan PDRI.
Ketiga, Ibu harus membayar bea masuk dan PDRI dengan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].