Syadesa Anida Herdona,
Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Fauzan. Saya adalah staf keuangan di perusahaan yang bergerak di bidang consumer goods. Perusahaan kami banyak menjual produk kepada end consumer (konsumen akhir). Baru-baru ini kami memiliki program untuk memberi 1 produk tambahan bagi konsumen yang membeli produk di atas 20 pcs.
Pertanyaannya, apakah atas produk tambahan yang kami berikan kepada konsumen harus dibuat faktur pajak? Terima kasih.
Fauzan, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Fauzan atas pertanyaannya. Atas produk tambahan yang diberikan perusahaan Bapak kepada konsumen masuk ke dalam kategori pemberian cuma-cuma. Pengertian mengenai pemberian cuma-cuma disebutkan dalam penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN s.t.d.t.d UU HPP yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.”
Pada dasarnya, pemberian cuma-cuma merupakan bentuk penyerahan barang kena pajak (BKP). Atas penyerahan BKP tersebut, pengusaha kena pajak (PKP) wajib untuk menerbitkan faktur pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 UU HPP.
Namun, apabila penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan kepada konsumen akhir, PKP dapat menerbitkan faktur pajak yang tidak mencantumkan identitas pembeli. Faktur pajak ini dikenal sebagai faktur pajak digunggung.
Adapun penerbitan faktur pajak digunggung hanya dapat dilakukan kepada konsumen akhir yang memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam Pasal 79 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK 18/2021), yaitu:
Ketentuan mengenai faktur pajak untuk konsumen akhir juga disebutkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak (PER-03/2022). Atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada konsumen akhir PKP dapat menerbitkan faktur pajak yang paling sedikit memuat:
Selanjutnya, dalam Pasal 27 ayat (1) PER-03/2022 disebutkan faktur pajak yang dimaksud adalah sebagai berikut:
“(1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.”
Kemudian, ditegaskan kembali pada Pasal 28 ayat (1) huruf b PER-03/2022, pemberian cuma-cuma dapat menggunakan faktur pajak digunggung.
“(1) PKP dapat membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) atas:
Berdasarkan pada penjelasan di atas, dapat disimpulkan produk tambahan yang diberikan kepada konsumen perusahaan Bapak adalah pemberian cuma-cuma.
Atas pemberian cuma-cuma kepada konsumen akhir, perusahaan Bapak dapat menerbitkan faktur pajak digunggung berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].