Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Susi. Saya ingin bertanya setelah berlakunya omnibus law, apakah ketentuan pengecualian orgnasisasi internasional sebagai subjek pajak penghasilan (PPh) mengalami perubahan? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Susi, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya. Pascaberlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan tentang pengecualian organisasi internasional beserta pejabatnya diatur kembali dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.010/2020 tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan (PMK 235/2020).
Adapun PMK 235/2020 mencabut aturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan yang beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 156/PMK.010/2015 (PMK 156/2015).
Secara prinsip, ketentuan dalam PMK 235/2020 tidak jauh berbeda dari ketentuan sebelumnya yaitu PMK 156/2015. Organisasi internasional tidak termasuk subjek PPh apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
Kemudian, pejabat perwakilan organisasi internasional tidak termasuk subjek PPh apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
Adapun definisi organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional sesuai dengan Pasal 1 PMK 235/2020 sebagai berikut:
Perbedaan antara PMK 156/2015 dan PMK 235/ 2020 terletak pada cara penetapan organisasi internasional yang tidak termasuk subjek PPh. Dalam PMK 156/2015, organisasi internasional yang tidak termasuk subjek PPh ditetapkan dalam Lampiran PMK 156/ 2015. Sementara dalam aturan terbarunya, yaitu PMK 235/ 2020, organisasi internasional yang tidak termasuk subjek PPh ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan (KMK).
Sampai dengan saat ini, KMK yang menetapkan organisasi internasional yang tidak termasuk subjek PPh belum diterbitkan oleh menteri keuangan. Oleh karena itu sesuai dengan Pasal 4 PMK 235/2020, daftar organisasi internasional yang tidak termasuk subjek PPh masih mengacu pada aturan sebelumnya, yakni terdiri atas 70 organisasi internasional.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.