KONSULTASI PAJAK

Beri Beasiswa untuk Karyawan, Apakah Kena Pajak?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 10 Agustus 2023 | 16.48 WIB
ddtc-loaderBeri Beasiswa untuk Karyawan, Apakah Kena Pajak?
DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Wiryawan. Saya adalah staf keuangan salah satu perusahaan multinasional yang bergerak di bidang jasa telekomunikasi. Perusahaan kami memiliki banyak karyawan ekspatriat yang berstatus sebagai warga negara asing (WNA). Sebagai bentuk dedikasi kami kepada karyawan, perusahaan kami memberikan beasiswa S-3 kepada karyawan ekspatriat untuk belajar di Belanda.

Selain untuk karyawan ekspatriat, perusahaan kami juga memberikan beasiswa pendidikan kepada karyawan lainnya yang berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Salah satunya adalah karyawan yang merupakan anak dari komisaris perusahaan.

Sepemahaman saya, beasiswa bukan merupakan objek pajak. Namun, bagaimana sebenarnya perlakuan pajak penghasilan (PPh) yang tepat atas pemberian beasiswa untuk karyawan di perusahaan kami? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Wiryawan, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya Bapak Wiryawan. Dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh s.t.d.t.d UU HPP telah disebutkan pemberian beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari pengenaan PPh.

Penjelasan lebih lanjut mengenai perlakuan PPh atas beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 68/PMK.03/2020 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan (PMK 68/2020).

Pasal 1 ayat (1) menyebutkan definisi beasiswa yang dimaksud termasuk salah satunya adalah beasiswa yang diberikan kepada karyawan/pegawai pemberi beasiswa. Berikut bunyi definisi dalam pasal tersebut:       

Beasiswa adalah dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, karyawan/pegawai pemberi beasiswa atau pihak lain, untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikannya berdasarkan pertimbangan utama prestasi, potensi akademik, dan/atau keterbatasan kemampuan ekonomi,”

Lebih lanjut, dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 68/2020 disebutkan sebagai berikut:

“(2) Penghasilan berupa Beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.”

Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi secara kumulatif. Pertama, beasiswa harus diterima oleh penerima beasiswa yang merupakan WNI. Kedua, beasiswa diberikan untuk mengikuti pendidikan formal  dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.

Merujuk pada persyaratan di atas, karyawan ekspatriat yang diberikan beasiswa oleh perusahaan Bapak tidak memenuhi persyaratan tertentu yang pertama. Dengan demikian, atas pemberian beasiswa tersebut tidak dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan kata lain, beasiswa itu menjadi objek PPh bagi ekpatriat yang dimaksud.

Kemudian, apabila selain karyawan ekspatriat telah memenuhi kedua persyaratan di atas maka atas beasiswa yang diberikan bukan merupakan objek PPh bagi penerima beasiswa. Namun, terdapat catatan khusus terkait dengan pemberian beasiswa bagi karyawan yang merupakan anak dari salah satu komisaris di perusahaan Bapak.

Pasal 2 ayat (6) PMK 68/2020 mengatur ketentuan sebagai berikut:

“(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila:

  1. Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan;
  2. Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus dari Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat; atau
  3. Wajib Pajak orang pribadi pemberi Beasiswa memiliki hubungan usaha,

dengan penerima Beasiswa.”

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (6) huruf b PMK 68/2020, dapat disimpulkan dalam hal terdapat hubungan sedarah dari komisaris pemberi beasiswa kepada penerima beasiswa maka tidak termasuk dalam pengecualian objek PPh.

Dengan demikian, atas beasiswa yang diterima oleh karyawan yang merupakan anak dari komisaris perusahaan Bapak menjadi objek PPh bagi karyawan tersebut.

Untuk dapat memudahkan pemahaman klasifikasi objek PPh atas beasiswa yang diterima oleh karyawan Bapak, berikut kami sajikan pada tabel berikut ini:

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Bagas Putra Sudibyo
baru saja
izin melanjutkan pertanyaan jika yang menerima beasiswa adalah direktur dan komisaris untuk melanjurkan kuliah apakah di kecualikan dari objek pajak?