KONSULTASI PAJAK

PSAK 73 Berlaku Awal 2020, Apa Implikasi Pajaknya?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 12 November 2019 | 15.00 WIB
ddtc-loaderPSAK 73 Berlaku Awal 2020, Apa Implikasi Pajaknya?
Awwaliatul Mukarromah
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:

SAAT ini saya bekerja sebagai staf akuntansi yang bekerja di perusahaan pertambangan. Tahun depan, perusahaan kami diwajibkan untuk mengadopsi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73 tentang sewa.

PSAK 73 tersebut mengubah pembukuan pada seluruh aset yang kami sewa, di mana kami harus mengakui aset yang kami sewa dalam neraca dan menyusutkannya secara periodik seolah-olah seperti sewa dengan hak opsi (finance lease), walaupun dalam perjanjian awal sewa tersebut merupakan sewa tanpa hak opsi (operating lease).

Pertanyaan saya, bagaimana perlakuan pajak atas perubahan metode pengakuan sewa yang disebabkan karena perubahan PSAK tersebut? Apakah perlakuan pajaknya mengikuti perlakuan akuntansinya?

Mulya, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih Bapak Mulya atas pertanyaannya. Mekanisme pembukuan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP).

Pasal 28 ayat (1), ayat (3) dan ayat (7) UU KUP mengatur bahwa wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Pembukuan tersebut sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian.

Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP menyatakan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.

Terkait pertanyaan Bapak, telah terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sewa tersebut yaitu Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) (selanjutnya disebut KMK 1169/1991) yang telah berlaku sejak 19 Januari 1991 dan masih berlaku hingga saat ini.

Dalam Pasal 2 ayat (1) KMK 1169/1991 aktivitas sewa dibedakan menjadi dua yaitu sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) dan sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease).

Adapun persyaratan sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) sesuai Pasal 3 KMK 1169/1991 adalah sebagai berikut:

  • jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor;
  • masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III, dan 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan;
  • perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.

Sementara itu, persyaratan sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) sesuai Pasal 4 KMK 1169/1991 adalah sebagai berikut:

  • jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor;
  • perjanjian sewa-guna-usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa meskipun kegiatan sewa tersebut menurut PSAK 73 yang terbaru dianggap sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease), namun perlakuan pajaknya tetap mengacu kepada sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) sesuai dengan Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu kesulitan Bapak. (Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.