Pertanyaan:
SAAT ini saya bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang otomotif. Kami memiliki anak perusahaan yang terlilit utang ke bank dengan jumlah yang cukup besar. Kami berencana memberikan pinjaman kepada anak perusahaan tersebut dengan tidak membebankan bunga pinjaman.
Pertanyaan saya, apakah peminjaman tersebut diperbolehkan secara pajak? Mengingat kondisi anak perusahaan kami yang sedang bermasalah, sehingga tidak memungkinkan untuk dikenai bunga pinjaman. Mohon penjelasannya, terima kasih.
Cindy, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Cindy  atas pertanyaannya. Terkait pinjaman tanpa bunga tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak  telah mengatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan yang telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 2019 (PP 45/2019).
Dalam Pasal 12 ayat (1) PP 45/2019 diatur bahwa terkait pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh wajib pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:
Apabila keempat syarat kumulatif tersebut tidak terpenuhi, maka menurut Pasal 12 ayat (2) PP 45/2019 pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar. Oleh karena itu, selain kondisi keuangan anak perusahaan Ibu yang bermasalah, perlu dicek juga ketiga syarat lainnya agar pinjaman tanpa bunga tersebut diperbolehkan.
Demikian jawaban kami, semoga membantu kesulitan Ibu Cindy. Terima kasih. (Disclaimer)