PER-1/PJ/2023

Resmi Berlaku! PPh 23 Royalti Turun Jadi 6% bagi WP OP yang Pakai NPPN

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Maret 2023 | 08:35 WIB
Resmi Berlaku! PPh 23 Royalti Turun Jadi 6% bagi WP OP yang Pakai NPPN

Pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti. (materi paparan DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi menurunkan tarif PPh Pasal 23 atas royalti khusus bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menghitung penghasilan neto menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2023, tarif PPh Pasal 23 bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menggunakan NPPN adalah sebesar 15% dari 40% nilai royalti. Dengan demikian, tarif efektif PPh Pasal 23 atas royalti menjadi sebesar 6%.

"Jumlah bruto ... bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerapkan penghitungan PPh menggunakan NPPN yaitu sebesar 40% dari jumlah penghasilan royalti," bunyi Pasal 2 ayat (3) PER-1/PJ/2023, dikutip Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:
Kerek Tax Ratio, Sri Mulyani: Reformasi Perpajakan Perlu Dilanjutkan

Agar pemotong pajak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti sebesar 6%, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan bukti penerimaan surat (BPS) pemberitahuan penggunaan NPPN kepada pemotong.

Penghasilan royalti yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri harus dilaporkan dalam SPT Tahunan pada bagian penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan bebas.

"Jumlah PPh Pasal 23 yang dipotong ... merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)," bunyi Pasal 4 ayat (2) PER-1/PJ/2023.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ungkap Kekhawatiran Soal Harga Minyak Dunia pada 2024

Adapun pemotong berkewajiban membuat bukti potong PPh Pasal 23 dan memberikannya kepada wajib pajak orang pribadi yang dipotong, menyetorkan PPh Pasal 23 yang dipotong ke kas negara, dan melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 dalam SPT Masa PPh Unifikasi.

PER-1/PJ/2023 telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 16 Maret 2023. "Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," bunyi Pasal 6 PER-1/PJ/2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ungkap Kekhawatiran Soal Harga Minyak Dunia pada 2024

Senin, 05 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Optimistis Pendapatan Negara 2023 Capai Target

Jumat, 02 Juni 2023 | 13:52 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Penetapan Jasa Angkutan Darat Sebagai Objek PPh Pasal 23

BERITA PILIHAN

Senin, 05 Juni 2023 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Metode Pengulangan dalam Menentukan Nilai Pabean?

Senin, 05 Juni 2023 | 15:45 WIB UU HKPD

Kemendagri Mulai Atur Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

Senin, 05 Juni 2023 | 15:17 WIB PMK 242/2014

Catat! Pemindahbukuan ke NPWP yang Berbeda Harus Manual ke KPP

Senin, 05 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ungkap Kekhawatiran Soal Harga Minyak Dunia pada 2024

Senin, 05 Juni 2023 | 14:31 WIB KOMISI YUDISIAL

Tok! Amzulian Rifai Terpilih Jadi Ketua Komisi Yudisial

Senin, 05 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Optimistis Pendapatan Negara 2023 Capai Target

Senin, 05 Juni 2023 | 14:18 WIB APBN 2023

Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN Dicairkan Mulai Hari Ini