Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Saat seorang karyawan mengundurkan dari dari perusahaan (diasumsikan pegawai tetap) maka pemberi kerja semestinya memberikan bukti potong pajak (form 1721-A1). Bukti potong pajak ini mencakup periode sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pengunduran diri/resign.
Penghasilan yang diterima berdasarkan bukti potong pajak itulah yang kemudian harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak bersangkutan. Lantas bagaimana kalau seseorang yang resign tidak menerima bukti potong pajak?
"[Wajib pajak yang resign] dapat meminta kembali bukti potong ke pemberi kerja [perusahaan] yang dulu tempat bekerja," cuit @kring_pajak menjawab pertanyaan netizen, Senin (19/9/2022).
Namun, apabila wajib pajak tersebut tetap tidak bisa mendapat bukti potong pajak, dia bisa melaporkan SPT Tahunan tahun pajak yang bersangkutan sesuai dengan penghasilan yang diterima pada tahun tersebut. Misalnya, seorang pegawai resign pada 2021, pegawai tersebut bisa lapor SPT Tahunan 2021 sesuai dengan penghasilan yang diterima sepanjang 2021.
"Jika penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp60 juta, Kakak dapat menggunakan formulir SPT 1770SS," tulis DJP lagi.
Selanjutnya untuk tahun pajak berikutnya, jika wajib pajak tersebut tidak melakukan usaha/pekerjaan bebas dan penghasilan setahun masih di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), wajib pajak bisa mengajukan permohonan non efektif (NE).
Ada 11 kriteria yang bisa menjadikan seorang wajib pajak berstatus non-efektif (NE). Beberapa di antaranya, pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.
Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan berpenghasilan di bawah PTKP, yang memiliki NPWP hanya untuk digunakan sebagai syarat administratif guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
Selanjutnya, masih ada 8 kriteria lain yang bisa disimak dalam dokumen lengkap PER-04/PJ/2020. (sap)