PENGADILAN PAJAK

Reses Lebaran, Persidangan Pengadilan Pajak Dihentikan 27 April-17 Mei

Muhamad Wildan | Senin, 04 April 2022 | 15:25 WIB
Reses Lebaran, Persidangan Pengadilan Pajak Dihentikan 27 April-17 Mei

Unggahan Sekretariat Pengadilan Pajak di Instagram.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak akan menghentikan layanan persidangan pada 27 April hingga 17 Mei 2022.

Dalam pengumumannya, dijelaskan bahwa 27 April hingga 17 Mei 2022 adalah masa reses persidangan dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

“Dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah 27 April sampai dengan 17 Mei 2022, layanan persidangan diberhentikan,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam pengumumannya, Senin (4/4/2022).

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Meski layanan persidangan ditutup, layanan administrasi Sekretariat Pengadilan Pajak pada loket A dan loket C tetap dibuka.

Untuk diketahui, terdapat 3 loket yakni loket A, loket B, dan loket C. Loket A adalah untuk pengajuan banding atau gugatan, sedangkan loket C adalah untuk pengajuan peninjauan kembali (PK) dan kontra memori PK.

Surat-surat yang memiliki kaitan dengan banding atau gugatan contohnya adalah surat uraian banding, surat tanggapan, surat pernyataan, dan surat-surat lainnya.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Untuk mendapatkan layanan administrasi, wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran secara online. Pendaftaran harus diajukan sesuai dengan loket dan dikirimkan 2 hari kerja sebelum kedatangan.

Pengumuman jadwal layanan administrasi akan disampaikan melalui laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak pada 1 hari kerja sebelumnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 12 April 2024 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Jumat, 12 April 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor