AMERIKA SERIKAT

Rencana 'Border Tax' Trump Picu Perang Perdagangan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 02 Februari 2017 | 17.35 WIB
Rencana 'Border Tax' Trump Picu Perang Perdagangan

WASHINGTON, D.C., DDTCNews – Selama 20 tahun terakhir, Amerika Serikat (AS) mengalami defisit neraca berjalan sekitar US$500 miliar per tahun. Hal ini dikarenakan, setiap tahunnya jumlah penerimaan dari ekspor jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan pembayaran impor.

Dalam jangka pendek, ketidakseimbangan perdagangan tidak memiliki pengaruh yang signifikan, karena masih dapat ditutupi dengan cadangan devisa yang ada. Hal ini juga didukung oleh World Central Bank melalui pendanaan yang diberikan dalam bentuk penjualan obligasi. Namun dalam jangka panjang, defisit perdagangan ini dapat membahayakan.

Setelah dilantiknya Presiden Donald Trump minggu lalu, Trump berencana untuk memberlakukan pajak perbatasan (border tax) yang akan dikenakan kepada setiap perusahaan AS yang telah memindahkan operasinya ke luar negeri.

Pertanyaan yang muncul adalah apakah adanya border tax ini dapat memecahkan masalah perdagangan yang tidak seimbang dalam hal ekspor dan impor? Atau akankah border tax ini memicu perang perdagangan global yang lebih buruk dari tahun 1930-an?

Sebagai ilustrasi, katakanlah sebuah perusahaan A di AS mengekspor barang ke perusahaan B di Perancis. Perusaahan B di Perancis yang membeli barang tersebut harus membayar PPN 20% dari harga pembelian.

Sebaliknya, ketika perusahaan B di Perancis menjual ke perusahaan A di AS, pembeli AS hanya membayar harga pembelian ditambah pajak penjualan (sales tax) pada kisaran 5%-8% tanpa perlu membayar PPN.

Kendati demikian, jumlah perbedaan tarif sebesar 12%-15% antara pajak atas ekspor AS ke Perancis dan impor Perancis ke AS dinilai cukup besar untuk menambah biaya yang dikeluarkan. Oleh karenanya, seperti dilansir dalam wallstreetdaily.com, jika border tax ini diberlakukan maka akan berpengaruh terhadap perekonomian global.

Perang Perdagangan

Berdasarkan aturan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), praktik tersebut masih dalam kategori tidak melanggar hukum atau legal. Namun, border tax tersebut dinilai akan memicu timbulnya perang dagang antarnegara dan berdampak pada menurunnya ekonomi di seluruh dunia.

Analis senior Wall Street Daily Martin Hutchinson menuliskan, salah satu cara yang dapat digunakan untuk menutup perbedaan tarif tersebut dan mencegah timbulnya perang dagang, yaitu dengan mengenakan PPN 10% untuk setiap barang yang dijual di AS, baik untuk transaksi ekspor maupun impor.

PPN 10% diperkirakan akan menambah jumlah penerimaan sekitar US$1 triliun per tahun, sehingga dapat mengatasi permasalahan defisit anggaran di negara yang mendapat julukan negeri Paman Sam ini. (Amu) 

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.