KURS PAJAK 25 NOVEMBER - 1 DESEMBER 2020

Reli Penguatan Terhenti, Rupiah Kembali Melemah

Redaksi DDTCNews
Rabu, 25 November 2020 | 09.15 WIB
Reli Penguatan Terhenti, Rupiah Kembali Melemah

JAKARTA, DDTCNews ā€“ Setelah menguat dalam dua pekan terakhir, rupiah kembali tertekan untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) terhadap seluruh mata uang negara mitra, kecuali terhadap rupee Pakistan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.150 hingga awal Desember 2020. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp14.128 per dolar Amerika Serikat (AS).

Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.333,18 per dolar Australia. Pergerakan kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.274,02 per dolar Australia.

Ringgit Malaysia juga mengalami penguatan pada pekan ini. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp3.456,07 per ringgit Malaysia atau naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp3.425,70 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, tren penguatan juga berlaku untuk dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.536,27 per dolar Singapura atau naik dari posisi pekan lalu senilai Rp10.479,16 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap ā‚¬1 ditetapkan senilai Rp16.787,84. Patokan kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp16.694,82 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 50/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 25 November 2020 - 1 Desember 2020 selengkapnya:

1Dolar Amerika Serikat (USD)14.150,0022,00
2Dolar Australia (AUD)10.333,1859,16
3Dolar Kanada (CAD)10.814,0726,85
4Kroner Denmark (DKK)< 2.253,6412,06
5Dolar Hongkong (HKD)1.825,153,13
6Ringgit Malaysia (MYR)3.456,0730,37
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.796,33108,61
8Kroner Norwegia (NOK)1.569,0018,78
9Poundsterling Inggris (GBP)18.784,41126,95
10Dolar Singapura (SGD)10.536,2757,11
11Kroner Swedia (SEK)1.643,3310,24
12Franc Swiss (CHF)15.530,6879,99
13Yen Jepang (JPY)13.622,80167,50
14Kyat Myanmar (MMK)10,680,02
15Rupee India (INR)190,530,77
16Dinar Kuwait (KWD)46.274,3499,4
17Rupee Pakistan (PKR)88,84-0,39
18Peso Philipina (PHP)29.330,0029.037,38
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3.772,966,10
20Rupee Sri Lanka (LKR)76,200,12
21Bath Thailand (THB)467,300,19
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10.533,3761,74
23Euro Euro (EUR)16.787,8493,02
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.157,7017,89
25Won Korea (KRW)12,740,04

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.