KURS PAJAK 25 SEPTEMBER -01 OKTOBER 2019

Reli Penguatan Rupiah Terhenti

Redaksi DDTCNews
Rabu, 25 September 2019 | 09.15 WIB
Reli Penguatan Rupiah Terhenti

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Reli penguatan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk pelunasan pajak (kurs beli) terhenti pekan ini. Rupiah juga tercatat melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra, termasuk dolar Singapura dan euro.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.072. Posisi kurs pajak dalam bentuk mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik tipis dari pekan lalu yang dipatok pada level Rp14.021 per dolar AS.

Keadaan berbeda berlaku untuk kurs pajak dalam denominasi dolar Australia. Nilai kurs pajak untuk mata uang Negara Benua tersebut ditetapkan senilai Rp9.549, 54 per dolar Australia. Nilai kurs tersebut turun dari pekan lalu yang senilai Rp9.628,78 per dolar Australia.

Sementara itu, kurs pajak terhadap ringgit Malaysia untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.366,54 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut naik tipis dari posisi pekan lalu yang senilai Rp3.362,59 per ringgit Malaysia.

Penguatan nilai kurs pajak juga berlaku untuk dolar Singapura. Kurs pajak untuk negara kota itu ditetapkan sebesar Rp10.218,58 per dolar Singapura. Nilai kurs tersebut naik dari pekan lalu yang senilai Rp10.185,53 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp15.499, 18. Posisi kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik tipis dari pekan lalu yang ditetapkan senilai Rp15.497, 69 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 44/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 25 September 2019—01 Oktober 2019 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14,072.00 51.00
2Dolar Australia (AUD)9,549.54 -79.24
3Dolar Kanada (CAD)10,606.45 -3.62
4Kroner Denmark (DKK)2,075.58 -0.84
5Dolar Hongkong (HKD)1,796.04 5.31
6Ringgit Malaysia (MYR)3,366.27 3.68
7Dolar Selandia Baru (NZD)8,857.20 -117.36
8Kroner Norwegia (NOK)1,560.83 -3.84
9Poundsterling Inggris (GBP)17,545.53 162.86
10Dolar Singapura (SGD)10,218.58 33.05
11Kroner Swedia (SEK)1,448.85 -5.53
12Franc Swiss (CHF)14,181.48 28.57
13Yen Jepang (JPY)13,049.93 50.19
14Kyat Myanmar (MMK)9.19 0.02
15Rupee India (INR)197.89 1.09
16Dinar Kuwait (KWD)46,321.09 206.96
17Rupee Pakistan (PKR)89.76 0.04
18Peso Philipina (PHP)269.99 0.68
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3,751.43 13.77
20Rupee Sri Lanka (LKR)77.71 -0.05
21Bath Thailand (THB)461.29 1.93
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10,215.31 31.55
23Euro Euro (EUR)15,499.18 1.49
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)1,980.26 0.04
25Won Korea (KRW)11.80 0.01

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.