ADMINISTRASI PAJAK

Rekanan Tak Mau Padankan NPWP 15-16 Digit? Terhambat Pakai SAKTI/SPAN

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Februari 2024 | 15:16 WIB
Rekanan Tak Mau Padankan NPWP 15-16 Digit? Terhambat Pakai SAKTI/SPAN

Ilustrasi. (Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan perlunya pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit dan NPWP 16 digit dalam penggunaan layanan SAKTI dan SPAN.

Apabila rekanan/supplier tidak mau memadankan NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit, sambung DJP, akan terjadi hambatan dalam penggunaan layanan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).

“Apabila NPWP 16 digit tidak valid maka akan terjadi hambatan dalam menggunakan layanan SAKTI dan SPAN. [Ini] karena kedua aplkasi tersebut sudah menerapkan NPWP 16 digit sejak 1 Januari 2024,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (12/2/2024).

Baca Juga:
UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Seperti diketahui, layanan administrasi melalui SAKTI dan SPAN mensyaratkan penggunaan NPWP sebagai identitas bagi satuan kerja (satker) instansi pemerintah pusat dan wajib pajak yang bertransaksi dengan satker.

Sesuai dengan PENG-22/PJ.09/2023, terhitung sejak 1 Januari 2024, NPWP yang digunakan dalam layanan administrasi melalui SAKTI dan SPAN adalah NPWP 16 digit. Satker instansi pemerintah pusat dan wajib pajak yang bertransaksi dengan satker dapat menyesuaikan NPWP tersebut.

Jika belum mengetahui NPWP 16 digit yang dimilikinya, satker instansi pemerintah pusat dan wajib pajak yang bertransaksi dengan satker dapat mengakses laman DJP, menghubungi contact center DJP, atau kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga:
NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Khusus wajib pajak orang pribadi yang memiliki status Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP belum valid, DJP meminta untuk segera melakukan pemutakhiran data secara mandiri. Langkah ini diperlukan sehingga data identitas wajib pajak padan dengan data kependudukan.

DJP mengatakan aplikasi SAKTI dan SPAN terintegrasi dengan layanan pemadanan data NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit yang disediakan DJP melalui Sistem Layanan Data Kementerian Keuangan (SLDK). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?