POLITEKNIK WILMAR BISNIS INDONESIA

Reformasi Pajak Berlanjut Setelah UU Cipta Kerja Terbit, Cermati Ini!

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 25 Juni 2021 | 12:17 WIB
Reformasi Pajak Berlanjut Setelah UU Cipta Kerja Terbit, Cermati Ini!

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji memaparkan materi dalam  seminar bertajuk Manajemen Pajak bagi Wajib Pajak Badan Pasca-UU Cipta Kerja, Jumat (25/6/2021). (tangkapan layar zoom)

DELI SERDANG, DDTCNews – Agenda reformasi pajak di Indonesia masih akan terus bergulir pascaditerbitkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan dalam kondisi reformasi pajak yang masih berjalan, ada 2 hal yang harus jadi perhatian wajib pajak. Pertama, perkembangan regulasi. Kedua, manajemen risiko atas perubahan regulasi tersebut.

“Terkadang kita tidak terlalu fasih melihat perubahan apa yang terjadi dan cenderung menyederhanakan pada hal yang teknikal. Padahal, jika kita bisa melihat perubahan secara luas maka kita bisa mengantisipasi hal-hal yang kemungkinan terjadi pada kemudian hari,” ujarnya, Jumat (25/6/2021).

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Dalam seminar bertajuk Manajemen Pajak bagi Wajib Pajak Badan Pasca-UU Cipta Kerja tersebut, Bawono mengatakan kebijakan pajak perlu disusun dengan menyeimbangkan 2 tujuan, yaitu bisa meningkatkan daya saing tetapi dengan tetap mengoptimalkan penerimaan negara.

Selain itu, pemerintah juga harus menghadapi berbagai tantangan pemulihan ekonomi dan fiskal yang ditimbulkan pandemi Covid-19. Pasalnya, pandemi Covid-19 mengatalisasi beragam penyesuaian kebijakan pajak yang perlu dilakukan.

Dalam seminar yang digelar Program Studi Akuntansi Perpajakan (PSAP) Politeknik WBI ini, Bawono juga menguraikan 4 tujuan yang disasar klaster pajak dalam UU Cipta Kerja beserta aspek-aspek kebijakan yang berubah. Dia juga menjabarkan perubahan kebijakan pajak penghasilan (PPh) yang dimuat dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Bawono menekankan agenda reformasi pajak belum rampung dengan adanya UU Cipta Kerja. Dengan demikian, akan ada volitalitas regulasi yang terus berlanjut. Aspek yang terpenting dalam manajemen pajak pascaterbitnya UU Cipta Kerja adalah sigap dengan perubahan regulasi yang terjadi

“Sehingga Anda perlu memantau dan mengidentifikasi apa yang berubah saat in. Apa yang kira-kira akan berubah pada kemudian hari serta apa implikasinya? Dari gambaran yang lebih besar ini, Anda dapat turunkan pada manajemen risiko pajak yang perlu dilakukan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, seminar ini digelar bersamaan dengan penandatanganan kerja sama pendidikan dengan antara DDTC dan PSAP Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia (WBI). Simak ‘Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia & DDTC Teken Kerja Sama Pendidikan’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Jumat, 22 Maret 2024 | 21:32 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

USU dan KPP Pratama Medan Polonia Gelar Pojok e-Filing

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara