APBN KITA

Realisasi Penerimaan Pajak hingga Akhir April 2024 Turun 9,29%

Dian Kurniati | Senin, 27 Mei 2024 | 17:45 WIB
Realisasi Penerimaan Pajak hingga Akhir April 2024 Turun 9,29%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja APBN 2024 hingga akhir April. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir April 2024 senilai Rp624,19 triliun. Capaian tersebut setara dengan 31,38% dari target dalam APBN 2024 senilai Rp1.989 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perkembangan penerimaan pajak secara nominal bertambah terutama seiring dengan periode penyampaian SPT Tahunan 2023. Namun, penerimaan pajak ini masih mengalami kontraksi atau minus sebesar 9,29% (year on year/yoy).

“Tahun ini karena April adalah untuk SPT korporasi, kita mengumpulkan Rp624 [triliun] akumulasi," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (27/5/2024).

Baca Juga:
Coretax DJP, Produk Layanan yang Dihasilkan Dapat Langsung Diunduh

Sebagai perbandingan sesuai dengan dokumen APBN Kita, realisasi penerimaan pajak pada akhir April 2023 tercatat senilai Rp688,15 triliun. Realisasi ini setara dengan 40,05% target APBN. Saat itu, kinerja penerimaan pajak juga tumbuh 21,29% (yoy).

Dalam konferensi pers tersebut, Sri Mulyani menjelaskan terjadi perlambatan penerimaan pajak hingga April 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Hal itu terutama terlihat dari perlambatan bruto PPh nonmigas karena penurunan PPh tahunan badan.

Menurut Sri Mulyani, kontraksi pada penerimaan pajak tersebut mencerminkan adanya penurunan profitabilitas pada 2023, terutama pada sektor-sektor komoditas.

Baca Juga:
Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Dia kemudian memerinci kinerja penerimaan PPh nonmigas mencapai Rp377,00 triliun atau 35,45% dari target. Penerimaan ini secara bruto terkontraksi 5,43%. Namun, secara neto minus lebih dalam hingga 8,25% karena posisi akhir April 2023 realisasinya senilai Rp410,92 triliun.

"Artinya perusahaan-perusahaan dengan harga komoditas turun, terjadi penurunan profitabilitas sehingga kewajiban mereka membayar pajak juga mengalami penurunan, terutama untuk sektor pertambangan komoditas," ujarnya.

Kemudian, realisasi PPN dan PPnBM tercatat senilai Rp218,50 triliun atau 26,93% dari target. Penerimaan ini secara bruto tumbuh 5,93%. Namun, secara neto, kinerja penerimaan PPN dan PPnBM masih minus 8,95% karena realisasi pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp239,98 triliun.

Baca Juga:
Laba yang Diterima Perusahaan Ventura dari UMKM Dibebaskan dari Pajak

Penerimaan pada PBB dan pajak lainnya terealisasi Rp3,87 triliun atau 10,27% dari target. Penerimaan ini secara bruto terkontraksi 22,59%. Namun, secara neto, realisasi ini minus 21,34% dari kinerja pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp4,92 triliun.

Kemudian, realisasi penerimaan PPh migas hingga akhir April 2024 tercatat senilai Rp24,81 triliun atau 32,49% dari target. Kinerja ini secara bruto kontraksi 23,24%. Namun, realisasi secara neto minus 23,81% dibandingkan dengan kinerja pada akhir April 2023 senilai Rp32,33 triliun.

“PPh migas ini sebabnya lifting yang selalu mengalami penurunan dari tahun ke tahun," imbuh Sri Mulyani. Simak pula ‘Akhir April 2024, Sri Mulyani Ungkap Pendapatan Negara Masih Turun’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 17 Juni 2024 | 21:37 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Produk Layanan yang Dihasilkan Dapat Langsung Diunduh

Senin, 17 Juni 2024 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

BERITA PILIHAN
Senin, 17 Juni 2024 | 21:37 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Produk Layanan yang Dihasilkan Dapat Langsung Diunduh

Senin, 17 Juni 2024 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Senin, 17 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Penghasilan yang Bisa Dipotong PPh Pasal 26