PROVINSI BALI

Realisasi PAD Bali Masih Minus 26,36%, Ternyata Ini Penyebabnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 April 2022 | 15:49 WIB
Realisasi PAD Bali Masih Minus 26,36%, Ternyata Ini Penyebabnya

Penumpang pesawat tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (5/4/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.
 

DENPASAR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali melaporkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) terkontraksi 26,36% year on year (yoy) hingga akhir Februari 2022.

Kepala Bapenda Bali I Made Santha mengatakan penurunan kinerja PAD dikarenakan pemulihan ekonomi di Bali yang belum terasa pada awal tahun ini.

"Terjadi penurunan sebesar 26,36% pembayaran pajak pada bulan Februari 2022 dibandingkan dengan bulan yang sama tahun 2021," kata Made Santha dilansir bali.jpnn.com, Jumat (8/2/2022).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Adapun Made Santha menyampaikan salah satu komponen PAD yang kinerjanya menurun adalah pajak kendaraan bermotor (PKB). Dia menginformasikan hingga Februari 2022, realisasi penerimaan PKB tercatat senilai Rp 103,4 miliar lebih. Angka tersebut turun Rp1,8 miliar dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp105,3 miliar.

Made Santha mengatakan rendahnya pembayaran pajak kendaraan ini diakibatkan faktor ekonomi, terutama akibat dampak pandemi Covid-19.

"Faktor ekonomi adalah aspek terpenting yang mempengaruhi rendahnya pembayaran pajak, terutama di bidang otomotif di Bali," beber Santha.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Dengan demikian, menurutnya, kebijakan pemutihan denda dan bunga PKB yang berlaku mulai 4 April sampai 31 Agustus 2022 sangat tepat dilakukan.

Pemprov Bali telah mengeluarkan peraturan relaksasi pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua. Relaksasi itu tertuang dalam Pergub Bali Nomor 63 Tahun 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah