Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur mengumumkan perpanjangan program pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya menyatakan pemutihan denda PBB untuk memperingati hari lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2024. Program pemutihan denda juga diharapkan mampu menarik minat wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya.
"Program ini diperuntukkan bagi wajib pajak PBB dengan tunggakan dari tahun 1994-2024," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendasurabaya, dikutip pada Sabtu (8/6/2024).
Perpanjangan pembebasan denda PBB diberikan pada 1 hingga 30 Juni 2024. Pemutihan denda PBB semula diberikan untuk memperingati HUT ke-731 Kota Surabaya pada 20 Februari hingga 31 Mei 2024.
Pemutihan diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB. Dengan kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya.
Dalam unggahannya, Bapenda mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan pemutihan denda PBB untuk melaksanakan kewajibannya. Dalam hal hal ini, wajib pajak dapat mengunjungi kantor Bapenda Kota Surabaya atau kantor UPTB terdekat sesuai wilayah objek pajak.
Proses pembayaran pajak daerah juga telah tersedia di berbagai saluran antara lain Tokopedia, Shopee, Gopay, minimarket, serta mobile banking Bank Jatim, BNI, dan Bank Mandiri.
"Ayo #wajibpajak segera manfaatkan kesempatan ini!" bunyi keterangan foto Bapenda. (sap)