KABUPATEN PANDEGLANG

Ratusan Ribu SPPT PBB Akhirnya Disebar, Cek Jatuh Temponya

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Maret 2022 | 09:30 WIB
Ratusan Ribu SPPT PBB Akhirnya Disebar, Cek Jatuh Temponya

Ilustrasi.

PANDEGLANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang mulai mendistribusikan ratusan ribu surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) 2022.

Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang Tatang Muhtasar mengatakan SPPT tahun pajak 2022 telah didistribusikan kepada camat dan kepala desa. Selanjutnya, kepala daerah akan mengirimkan SPPT tersebut ke masing-masing di Kabupaten Pandeglang.

"SPPT 2022 yang sudah dicetak langsung didistribusikan. Agar secepatnya dapat segera dibayarkan sebelum jatuh tempo," katanya dikutip pada Minggu (6/3/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Bapenda mencatat total SPPT yang dicetak pada tahun ini mencapai 606.075 SPPT, atau lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 605.444 lembar. Penambahan SPPT ini disebabkan adanya pendaftaran objek pajak baru dan pemecahan bidang tanah.

Tahun ini, jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan pada September 2022 dengan target penerimaan PBB senilai Rp39,8 miliar. Target setoran PBB-P2 tersebut naik 72,5% dibandingkan dengan target pada tahun sebelumnya.

"Target PBB-P2 tahun ini naik Rp16,733 miliar dari sebelumnya Rp23,067 miliar menjadi Rp39,8 miliar. Kami optimistis target bisa tercapai," ujar Tatang seperti dilansir radarbanten.co.id.

Tatang menambahkan Bapenda juga menambah loket pembayaran. Harapannya, realisasi penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Pandeglang dapat lebih optimal. Adapun PBB-P2 dapat dibayar melalui pos, Indomaret, Alfamart, dan yang terbaru adalah melalui Bank BJB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?