Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Aim Nursalim Saleh. (foto: DJP)
BATAM, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menerima pelaporan SPT Tahunan sebanyak 16,82 juta SPT sampai dengan 24 November 2022, atau meningkat 6,68% dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 15,77 juta SPT.
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Aim Nursalim Saleh mengatakan 16,82 juta SPT yang telah dilaporkan wajib pajak tersebut terdiri atas 15,67 juta SPT wajib pajak (WP) orang pribadi dan 1,14 juta SPT WP badan.
“Untuk jumlah SPT wajib pajak badan yang disampaikan tersebut tumbuh 6,46% dari periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, SPT wajib pajak orang pribadi tumbuh 6,7%,” katanya dalam acara Media Gathering DJP 2022, Selasa (29/11/2022).
Dari realisasi penyampaian SPT tersebut, rasio kepatuhan formal WP badan sebesar 73,07% dari jumlah WP badan yang wajib SPT sebanyak 1,56 juta WP. Sementara itu, rasio kepatuhan formal WP orang pribadi sebesar 89,54% dari jumlah WP orang pribadi yang wajib SPT sebanyak 17,5 juta WP. Secara total, rasio kepatuhan formal sudah 88,20%.
Selanjutnya, e-filing menjadi sarana yang paling banyak dipakai wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan, yaitu sebanyak 12,75 juta SPT yang terdiri atas 188.609 SPT WP badan dan 12,56 juta SPT WP orang pribadi.
Kemudian, e-form menempati posisi kedua dengan jumlah 2,31 juta SPT yang terdiri atas 831.492 SPT WP badan dan 1,48 juta SPT WP orang pribadi. Pada posisi ketiga, wajib pajak menyampaikan SPT secara manual, yaitu sebanyak 1,44 juta SPT.
Dari jumlah 1,44 juta SPT tersebut, sebanyak 116.197 SPT berasal dari WP badan dan 1,33 juta SPT berasal dari WP orang pribadi. Terakhir, sebanyak 310.639 SPT disampaikan melalui e-SPT yang terdiri atas 12.025 SPT WP badan dan 298.614 SPT WP orang pribadi.
“Realisasi pelaporan SPT Tahunan masih akan terus bertambah dalam sisa tahun ini. Namun yang pasti, penyampaian SPT Tahunan dalam tahun berjalan ini mengalami peningkatan,” tutur Aim. (rig)