KABUPATEN SOLOK SELATAN

RAPBD Merosot, Ini Penyebabnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Januari 2017 | 10:23 WIB
 RAPBD Merosot, Ini Penyebabnya

Kantor pemerintahan Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. (Foto: Indoplaces)

PADANG ARO, DDTCNews – Rancangan APBD 2017 Kabupaten Solok Selatan (Solsel) mengalami penurunan sebesar 6,39% dari APBD 2016. Hal itu disampaikan Bupati Solsel Muzni Zakaria saat sidang Paripurna pengantar Nota RAPBD 2017 di DPRD Solsel, Senin (23/1).

Muzni mengatakan selain penurunan dalam RAPBD 2017, penurunan juga terjadi pada dana SILPA sebesar 60% dari dana SILPA 2016. Penurunan ini menurutnya, disebabkan oleh penurunan yang terjadi pada dana perimbangan pusat khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Untuk sumber pendapatan daerah pada 2017 ini masih sama dengan tahun lalu, yaitu berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan pendapatan daerah yang sah,” tuturnya.

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

PAD 2017 Kabupaten Solsesl diproyeksikan sebesar Rp46 miliar yang bersumber dari pajak daerah sebesar Rp8,2 miliar, retribusi daerah Rp3 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp1,9 miliar dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp32,7 miliar.

Sementara, pendapatan daerah dari dana perimbangan 2017 diproyeksikan sebesar Rp596 miliar yang direncanakan bersumber dari bagi hasil pajak dan bukan pajak sebesar Rp21,3 miliar. Untuk Dana Alokasi Umum (DAU) tahun ini mengalami peningkatan sekitar 7,8% dari tahun 2016 menjadi Rp488,9 miliar.

Untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 mengalami penurunan sebesar Rp52,7 miliar atau 37,94% dari 2016 sehingga DAK 2017 dialokasikan sebesar Rp86,3 miliar. Sementara, pendapatan daerah lain-lain yang sah direncanakan sekitar Rp134,6 miliar yang terdiri dari pendapatan hibah Rp4,2 miliar, dana bagi hasil pajak Provinsi Rp36 miliar dan Dana Penyesuaian Otonomi Khusus Rp94,2 miliar.

“Kami berharap pengantar nota RAPBD 2017 dapat dijadikan bahan atau tambahan informasi dalam melakukan pembahasan sehingga dapat dilakukan secara objektif dan efektif,” tutupnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak