KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ramai Mobil Antipeluru Joe Biden, DJBC Ungkap Fasilitas Kepabeanannya

Dian Kurniati | Rabu, 16 November 2022 | 11:00 WIB
Ramai Mobil Antipeluru Joe Biden, DJBC Ungkap Fasilitas Kepabeanannya

Mobil kepresidenan yang dipakai Joe Biden selama menghadiri KTT G-20 di Bali. (tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan telah memberikan fasilitas kepabeanan atas barang impor kepala negara yang menghadiri KTT G-20 pada 15-16 November 2022 di Bali.

DJBC mengatakan PMK 149/2015 telah mengatur pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia. Impor barang tersebut termasuk mobil antipeluru yang diboyong Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden dari negaranya.

"Atas hal tersebut mendapatkan pembebasan atas bea masuk berdasarkan PMK 149 Tahun 2015," tulis akun Twitter @bravobeacukai, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

DJBC menjelaskan ketentuan PMK 149/2015 untuk merespons pertanyaan warganet yang ramai membahas mobil antipeluru Biden. Warganet tersebut menanyakan izin dan dokumen yang diperlukan untuk mengimpor mobil dinas Biden.

Selama di Bali, Biden menggunakan limosin Cadillac One atau 'The Beast', yang merupakan mobil resmi kepresidenan AS.

PMK 149/2015 mengatur fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan atas impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik. Perwakilan negara asing tersebut termasuk organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik atau konsuler.

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Penetapan dan perubahan perwakilan negara asing yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk dilakukan oleh menteri keuangan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari menteri luar negeri.

Barang yang mendapat pembebasan bea masuk dan/atau cukai harus digunakan untuk keperluan tertentu, termasuk di antaranya kunjungan resmi dan/atau kunjungan kerja kepala negara, kepala pemerintahan, menteri, atau pejabat setingkat menteri.

"Barang pindahan dapat diberikan pembebasan bea masuk paling lama 6 bulan terhitung sejak tanggal izin tinggal dikeluarkan," bunyi Pasal 3 ayat (4) PMK 149/2015. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?