KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ramai Mobil Antipeluru Joe Biden, DJBC Ungkap Fasilitas Kepabeanannya

Dian Kurniati
Rabu, 16 November 2022 | 11.00 WIB
Ramai Mobil Antipeluru Joe Biden, DJBC Ungkap Fasilitas Kepabeanannya

Mobil kepresidenan yang dipakai Joe Biden selama menghadiri KTT G-20 di Bali. (tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan telah memberikan fasilitas kepabeanan atas barang impor kepala negara yang menghadiri KTT G-20 pada 15-16 November 2022 di Bali.

DJBC mengatakan PMK 149/2015 telah mengatur pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia. Impor barang tersebut termasuk mobil antipeluru yang diboyong Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden dari negaranya.

"Atas hal tersebut mendapatkan pembebasan atas bea masuk berdasarkan PMK 149 Tahun 2015," tulis akun Twitter @bravobeacukai, Rabu (16/11/2022).

DJBC menjelaskan ketentuan PMK 149/2015 untuk merespons pertanyaan warganet yang ramai membahas mobil antipeluru Biden. Warganet tersebut menanyakan izin dan dokumen yang diperlukan untuk mengimpor mobil dinas Biden.

Selama di Bali, Biden menggunakan limosin Cadillac One atau 'The Beast', yang merupakan mobil resmi kepresidenan AS.

PMK 149/2015 mengatur fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan atas impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik. Perwakilan negara asing tersebut termasuk organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik atau konsuler.

Penetapan dan perubahan perwakilan negara asing yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk dilakukan oleh menteri keuangan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari menteri luar negeri.

Barang yang mendapat pembebasan bea masuk dan/atau cukai harus digunakan untuk keperluan tertentu, termasuk di antaranya kunjungan resmi dan/atau kunjungan kerja kepala negara, kepala pemerintahan, menteri, atau pejabat setingkat menteri.

"Barang pindahan dapat diberikan pembebasan bea masuk paling lama 6 bulan terhitung sejak tanggal izin tinggal dikeluarkan," bunyi Pasal 3 ayat (4) PMK 149/2015. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.