PP 9/2022

Punya Sertifikat, WP Kena Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Lebih Rendah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 November 2022 | 16:00 WIB
Punya Sertifikat, WP Kena Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Lebih Rendah

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2Humas DJP Mohammed Lintang (kanan) saat memaparkan materi Tax Live.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan terdapat keuntungan jika wajib pajak usaha jasa konstruksi memiliki sertifikat.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2Humas DJP Mohammed Lintang menjelaskan kepemilikan sertifikat akan berpengaruh terhadap tarif pajak penghasilan (PPh) final yang dikenakan. Jika tidak memiliki sertifikat, wajib pajak usaha jasa konstruksi akan dikenakan tarif PPh final lebih tinggi.

“Mereka [usaha jasa konstruksi] yang tidak punya sertifikat tarif [PPh final]-nya lebih tinggi daripada yang punya sertifikat,” ujar Lintang dalam TaxLive bertajuk Pajak Jasa Konstruksi, dikutip Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Sesuai ketentuan PP 9/2022, tarif PPh final menyesuaikan dengan layanan jasa konstruksi yang terbagi menjadi 3 jenis, yakni konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi. Kemudian, besaran tarifnya juga menyesuaikan dengan ada atau tidaknya kepemilikan sertifikat. Simak ‘PPh Final atas Usaha Jasa Konstruksi’.

Kemudian, Lintang menambahkan, terdapat fungsi dari kepemilikan sertifikat. Serfikat usaha jasa konstruksi berfungsi sebagai bukti pengakuan kompetensi bahwa penyedia jasa konstruksi memiliki kemampuan.

“Serta, menunjukkan kualifikasi untuk mengerjakan pekerjaan konstruksi,” tambah Lintang.

Baca Juga:
Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Terdapat 2 jenis sertifikat usaha jasa konstruksi, yakni sertifikat badan usaha termasuk hasil penyetaraan kemampuan jasa konstruksi asing, serta sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Sertifikat badan usaha tersebut harus merupakan yang diterbitkan melalui 3 lembaga. Pertama, yang diterbitkan lembaga sertifikasi badan usaha yang terakreditasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan dicatat lembaga pengembangan jasa konstruksi.

Kedua, sertifikat diterbitkan oleh lembaga sertifikasi badan usaha yang terakreditasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM). Ketiga, yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ESDM.

Sementara itu, untuk sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan harus yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi, dan dicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Rabu, 10 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WNA Punya KITAS dan NPWP Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5%

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor