MALAYSIA

Punya Anak TK, PPh Orang Tua Susut Rp6,7 Juta

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Oktober 2019 | 14:33 WIB
Punya Anak TK, PPh Orang Tua Susut Rp6,7 Juta

Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng. (Foto: Ahmad Zamzahuri/Malaymail.com)

PUTRAJAYA, DDTCNews – Pemerintah Malaysia akan menerapkan keringanan pajak senilai RM2.000 setara dengan Rp6,7 juta bagi orang tua yang memiliki anak usia 6 tahun dan menempuh pendidikan taman kanak-kanak atau prasekolah yang terdaftar di Departemen Kesejahteraan Sosial (JKM).

Keringanan pajak yang naik dari sebelumnya RM1.000 ini adalah salah satu ketentuan dalam RUU Keuangan yang diajukan pemerintah ke parlemen, Selasa (15/10/2019). Kenaikan keringanan pajak itu akan mengurangi pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang dibayarkan orangtuanya.

Menurut RUU tersebut, keringanan pajak itu akan berlaku mulai tahun pajak 2020. “Pembahasan RUU itu di parlemen diharapkan bisa dimulai hari ini hingga 5 Desember 2019,” ungkap pernyataan resmi Kementerian Keuangan Malaysia, Selasa (15/10/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selain itu, RUU yang sudah disampaikan kepada pers tersebut juga mengurangi PPh orangtua hingga RM6.000 atau setara dengan Rp20,3 juta untuk biaya perawatan medis penyakit serius, termasuk biaya perawatan kesuburan reproduksi.

Sebelumnya, seperti dilansir malaymail,com, pemerintah berencana menaikkan tarif PPh orang pribadi dari 28% menjadi 30% mulai 2020 melalui RUU Keuangan 2019. Tarif tersebut berlaku bagi orang pribadi yang memiliki penghasilan RM2 juta per tahun.

Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng mengatakan tarif baru yang naik dari sebelumnya 28% itu akan memastikan struktur PPh orang pribadi di Malaysia menjadi lebih progresif. “Peningkatan ini akan memengaruhi sekitar 2.000 pencari nafkah berpenghasilan tertinggi di negara ini,” paparnya.

Baca Juga:
Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

RUU Keuangan 2019 ini diajukan untuk mengamendemen UU Pajak Penghasilan 1967, UU Pajak Penghasilan Real Properti 1976, UU Perangko 1949, UU Pajak Penghasilan Minyak Bumi 1967, UU Pajak Penjualan 2018, UU Keuangan 2010 dan UU Keuangan 2018.

RUU tersebut juga memperkenalkan ayat baru tentang pemberian potongan pajak atas retribusi berdasarkan UU Retribusi Keberangkatan 2019 oleh individu yang meninggalkan Malaysia melalui udara untuk melakukan umrah atau ziarah keagamaan lainnya. (MG-anp/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Senin, 22 April 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024