Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng. (Foto: Ahmad Zamzahuri/Malaymail.com)
PUTRAJAYA, DDTCNews – Pemerintah Malaysia akan menerapkan keringanan pajak senilai RM2.000 setara dengan Rp6,7 juta bagi orang tua yang memiliki anak usia 6 tahun dan menempuh pendidikan taman kanak-kanak atau prasekolah yang terdaftar di Departemen Kesejahteraan Sosial (JKM).
Keringanan pajak yang naik dari sebelumnya RM1.000 ini adalah salah satu ketentuan dalam RUU Keuangan yang diajukan pemerintah ke parlemen, Selasa (15/10/2019). Kenaikan keringanan pajak itu akan mengurangi pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang dibayarkan orangtuanya.
Menurut RUU tersebut, keringanan pajak itu akan berlaku mulai tahun pajak 2020. “Pembahasan RUU itu di parlemen diharapkan bisa dimulai hari ini hingga 5 Desember 2019,” ungkap pernyataan resmi Kementerian Keuangan Malaysia, Selasa (15/10/2019).
Selain itu, RUU yang sudah disampaikan kepada pers tersebut juga mengurangi PPh orangtua hingga RM6.000 atau setara dengan Rp20,3 juta untuk biaya perawatan medis penyakit serius, termasuk biaya perawatan kesuburan reproduksi.
Sebelumnya, seperti dilansir malaymail,com, pemerintah berencana menaikkan tarif PPh orang pribadi dari 28% menjadi 30% mulai 2020 melalui RUU Keuangan 2019. Tarif tersebut berlaku bagi orang pribadi yang memiliki penghasilan RM2 juta per tahun.
Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng mengatakan tarif baru yang naik dari sebelumnya 28% itu akan memastikan struktur PPh orang pribadi di Malaysia menjadi lebih progresif. “Peningkatan ini akan memengaruhi sekitar 2.000 pencari nafkah berpenghasilan tertinggi di negara ini,” paparnya.
RUU Keuangan 2019 ini diajukan untuk mengamendemen UU Pajak Penghasilan 1967, UU Pajak Penghasilan Real Properti 1976, UU Perangko 1949, UU Pajak Penghasilan Minyak Bumi 1967, UU Pajak Penjualan 2018, UU Keuangan 2010 dan UU Keuangan 2018.
RUU tersebut juga memperkenalkan ayat baru tentang pemberian potongan pajak atas retribusi berdasarkan UU Retribusi Keberangkatan 2019 oleh individu yang meninggalkan Malaysia melalui udara untuk melakukan umrah atau ziarah keagamaan lainnya. (MG-anp/Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.