EKONOMI DIGITAL

Pungutan PPN Ekonomi Digital, Negara Ini Jadi Rujukan Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Agustus 2019 | 10:54 WIB
Pungutan PPN Ekonomi Digital, Negara Ini Jadi Rujukan Ditjen Pajak

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arief Yanuar.

BADUNG, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah mencermati negara-negara yang telah menerapkan pajak terhadap pelaku usaha di ranah digital. Instrumen pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi pintu masuk untuk mulai memajaki sektor usaha yang bergerak lintas yurisdiksi.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arief Yanuar mengatakan skema pungutan PPN atas transaksi ekonomi digital lintas yurisdiksi di sejumlah negara menjadi bahan pembelajaran. Pungutan di Australia dan Korea Selatan menjadi bahan kajian mendalam oleh otoritas pajak.

“Kita butuh format dan skemanya [pungutan PPN] seperti apa dari beberapa negara yang sudah menerapkan seperti Australia. Kita banyak belajar dari Australia akhir-akhir ini,” katanya dalam Media Gathering DJP di Bali, Rabu (31/7/2019).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Arif menjelaskan pungutan PPN atas transaksi digital lintas negara tidak kalah pelik dengan wacana pungutan pajak penghasilan (PPh). Kendala dari sisi kebijakan hingga faktor teknis menjadi tantangan dalam memungut PPN atas transaksi di ranah daring.

Dari sisi kebijakan misalnya, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mensyaratkan untuk bisa menyetor PPN, suatu badan usaha harus berstatus sebagai subjek pajak dalam negeri atau dalam format Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Aspek dasar ini, menurut Arif, menjadi tantangan pertama yang harus dijawab. Hal tersebut dikarenakan proses bisnis ekonomi digital tidak memerlukan kehadiran fisik untuk bisa mengeruk keuntungan di suatu negara.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

“Secara regulasi sekarang di UU KUP, permasalahan pertama ada pada pemberian identitas kalau mereka [pelaku ekonomi digital] mau jadi penyetor PPN,” paparnya.

Selain itu, ada pula tantangan dari sisi teknis penerapakan kebijakan. Tata cara pelaporan dan penyetoran memerlukan formulasi kebijakan yang tepat. Kepastian hukum esolusi atas sengketa bagi pelaku usaha yang tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia juga menjadi tantangan.

Keseluruhan dinamika tersebut, sambung Arif, memerlukan pendekatan pajak yang komprehensif. Seluruh aspek dari hulu hingga hilir harus bisa dijawab dengan instrumen kebijakan yang tepat.

“Kita harus dulu mulai dari bagaimana pemberian identitas [NPWP], bagaimana tata cara mereka melakukan penyetoran dan penghitungan yang mungkin bisa melalui sistem. Kemudian, bagaimana kalau ada dispute sehingga mereka butuh suatu paket regulasi yang end-to-end,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak