KOTA PEMATANGSIANTAR

Pungli, 19 Pegawai BPKD Ditangkap, 1 Tersangka

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 Juli 2019 | 15:33 WIB
Pungli, 19 Pegawai BPKD Ditangkap, 1 Tersangka

Polisi memeriksa sejumlah saksi dari BPKD Pematangsiantar terkait dengan pungli uang insentif sebesar Rp186 juta. (Foto: Polri)

PEMATANGSIANTAR, DDTCNews—Sebanyak 19 orang pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut, Kamis malam (11/7/2019).

OTT dilakukan Unit 4 Subdit lll Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut di Kantor BPKD Pematangsiantar di Jl. Merdeka Nomor 8, Pematangsiantar. OTT terkait dengan pungutan liar (pungli) atas uang insentif pemungutan pajak daerah milik pegawai BPKD sebesar 15% senilai Rp186 juta.

“OTT antara lain dilakukan pada tenaga harian lepas BPKD Tanggi MD Lumbantobing, Staf Pendapatan II BPKD Lidia Ningsih, dan Bendahara Pengeluaran BPKD Erni Zendrato, sisanya pada 16 orang saksi,” kata Kepala Unit Tipikor Polda Sumut Kompol Hartono, Jumat (12/7/2019).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Ia menambahkan ke-19 pegawai BPKD itu selanjutnya dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Pungutan liar 15% itu berasal dari dari uang yang diterima pegawai BPKD Triwulan II tahun 2019. Dari OTT itu, petugas berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp186 juta.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Rony Samtana menambahkan sejauh ini baru ada satu orang tersangka, yaitu Bendahara Pengeluaran BPKD Erni Zendrato. Dua orang terduga lainnya masih dijadikan saksi dari Erni, yaitu Tanggi MD Lumbantobing dan Lidia Ningsih.

Ia menegaskan sejauh ini pemeriksaan saksi-saksi masih dilanjutkan. Pengembangan penyidikan disebut juga masih bisa dilakukan. Sementara ini, diketahui modus tersangka adalah memotong insentif dari sejumlah petugas pemungut pajak di BPKD.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Seharusnya, sesuai dengan aturan, insentif itu diberikan kepada pemungut pajak. Namun, insentif tersebut malah dipotong Bendahara Pengeluaran. Tindakan itu sejauh ini masih didalami. “Tapi saya curiga ini bukan kali ini terjadi. Saya menduga sudah beberapa kali,” kata Rony.

Kepala BPKD Siantar Adiaksa Purba saat ini sedang berada di Jakarta untuk mengikuti pelatihan. OTT itu sendiri, seperti dilansir medan.tribunnews.com, dilakukan berdasarkan laporan informasi nomor R/246/VII/2019 yang diterima Ditreskrim Polda Sumut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi