VIETNAM

Pulihkan Industri, Kemenkeu Usulkan Diskon Pajak untuk Mobil Lokal

Dian Kurniati | Kamis, 04 November 2021 | 14:00 WIB
Pulihkan Industri, Kemenkeu Usulkan Diskon Pajak untuk Mobil Lokal

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Kementerian Keuangan Vietnam mengajukan usulan pemotongan pajak untuk mobil yang diproduksi di dalam negeri kepada Perdana Menteri.

Kemenkeu dalam pernyataannya menyebut insentif pajak tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing mobil lokal dan memulihkan sektor otomotif dari tekanan pandemi Covid-19. Insentif yang diusulkan berupa diskon pajak pada mobil lokal baru sebesar 50% mulai Desember 2021 hingga Mei 2022.

"Pemotongan pajak dan biaya pendaftaran untuk mobil rakitan dalam negeri akan merangsang permintaan konsumen serta mempromosikan perusahaan manufaktur dan perakitan dalam negeri," bunyi pernyataan tersebut, dikutip Kamis (4/11/2021).

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kemenkeu menilai pemberian insentif tersebut akan mengurangi penerimaan pajak dalam jangka pendek. Meski demikian, peningkatan pembelian mobil dan pemulihan industri otomotif juga dapat meningkatkan penerimaan negara dalam jangka panjang.

Kemenkeu menjelaskan terdapat tantangan dalam memberikan insentif pajak khusus untuk mobil produksi dalam negeri karena adanya Perjanjian Umum Organisasi Perdagangan Dunia tentang Tarif dan Perdagangan (World Trade Organisations General Agreement on Tariffs and Trade/GATT). Jika hanya memberikan insentif untuk mobil lokal, kementerian khawatir Vietnam akan dianggap tidak mematuhi perjanjian tersebut.

Meski demikian, Kemenkeu menilai insentif pajak perlu diberikan untuk mendorong penjualan dan industri mobil di dalam negeri walaupun hanya berlangsung 6 bulan. Pasalnya, sektor otomotif telah mengalami banyak kesulitan sejak Covid-19 mewabah tahun lalu.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Selain itu, negara tetangga seperti Indonesia dan Malaysia juga telah menawarkan perlakuan istimewa kepada industri otomotif di negeri karena pandemi Covid-19. Di Indonesia, pemerintah memberikan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc hingga Desember 2021.

Sementara pada mobil dengan kapasitas mesin lebih besar, diberikan insentif PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc dan PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc.

Di sisi lain, importir 11 merek mobil termasuk Audi, Volkswagen, Subaru, Volvo, Jeep, dan Porsche juga meminta pemerintah Vietnam memberikan pemotongan pajak dan biaya pendaftaran untuk kendaraan baru. Importir mobil itu berpendapat mobil dari luar negeri juga membutuhkan insentif agar tetap terjual di tengah pandemi Covid-19.

"Pandemi Covid-19 berdampak pada semua bisnis otomotif, baik perakitan maupun impor, tidak hanya yang diproduksi di dalam negeri," bunyi pernyataan mereka dilansir phnompenhpost.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?