KEBIJAKAN PEMERINTAH

Puan Minta Belanja Pemerintah Digas Sejak Kuartal I/2021

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Desember 2020 | 16:45 WIB
Puan Minta Belanja Pemerintah Digas Sejak Kuartal I/2021

Ketua DPR Puan Maharani. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
 

JAKARTA, DDTCNews – DPR meminta pemerintah untuk melakukan percepatan belanja sejak kuartal I/2021 untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi tahun depan.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan DPR akan mengawal pelaksanaan APBN 2021 dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran pada 2020. Menurutnya, belanja pemerintah memiliki dampak besar pada proses pemulihan ekonomi.

Oleh karena itu, percepatan belanja sudah mulai dieksekusi pada kuartal I/2021. "Kami meminta pemerintah bisa memastikan percepatan realisasi belanja pada kuartal pertama 2021," katanya dalam laman resmi DPR, dikutip Senin (14/12/2020).

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Tahun depan, lanjut Puan, belanja pemerintah masih akan menjadi andalan dalam menopang geliat ekonomi nasional. Dia berharap belanja pemerintah dapat dilakukan dengan memerhatikan beberapa aspek seperti efektivitas program, efisiensi anggaran, transparan dan akuntabel.

Selain mengandalkan belanja, sambungnya, program stimulus fiskal bisa menjadi kunci percepatan pemulihan ekonomi nasional. DPR nantinya akan terus melakukan pengawasan pelaksanaan stimulus fiskal agar tepat sasaran dan tepat manfaat.

"DPR juga mengapresiasi pemerintah yang telah menyerahkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran kepada kementerian dan lembaga, serta para gubernur sebagai tindak lanjut telah diundangkannya UU No.9/2020 tentang APBN 2021," ujar Puan.

Di sisi lain, DPR juga akan mulai mengevaluasi APBN 2020 dalam penanganan dampak pandemi Covid-19, termasuk program strategis kementerian/lembaga, program pemulihan ekonomi nasional, penyerapan anggaran kementerian/Lembaga dan capaian pembangunan nasional.(rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah