PENEGAKAN HUKUM
Program Blokir Nasional, DJP Tutup Rekening WP dengan Utang Rp1,8 M
Redaksi DDTCNews | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 13:30 WIB
Program Blokir Nasional, DJP Tutup Rekening WP dengan Utang Rp1,8 M

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - KPP Penanaman Modal Asing Tiga (PMA Tiga) melakukan pemblokiran rekening ke sejumlah bank di Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari 'Program Pemblokiran Nasional' yang dijalankan oleh Direktorat Penagihan dan Pemeriksaan Kantor Pusat DJP yang bekerja sama dengan PPATK pada akhir Agustus 2022 lalu.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian KPP PMA Tiga Tulus Suparto menjelaskan tindakan pemblokiran dilakukan karena wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya senilai Rp1,83 miliar.

"Surat pemblokiran disampaikan kepada 3 bank di Jakarta Utara," ujar Tulus Suparto dilansir pajak.go.id, dikutip Sabtu (28/10/2022).

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Pemblokiran dilakukan dengan menggandeng 3 bank sekaligus, yakni BCA KCP Artha Gading, Bank Permata Cabang Kelapa Gading, dan BCA KCU Pluit. Tulus menyebutkan, petugas sudah mencoba pendekatan persuasif dalam pelaksanaan penagihan aktif. Hanya saja, wajib pajak tidak merespons dengan baik.

"Pemblokiran sendiri merupakan salah satu tindakan penagihan aktif yang dilakukan kepada wajib pajak yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Tulus.

Pembukaan blokir rekening, dia menambahkan, tidak dapat dilakukan hingga wajib pajak melunasi tunggakan pajak yang menjadi dasar pemblokiran.

Baca Juga:
Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar

Sebagai tambahan informasi, guna melaksanakan pemblokiran, pejabat menyampaikan permintaan pemblokiran. Permintaan pemblokiran tersebut disampaikan kepada di antara 2 pihak, tergantung apakah nomor rekening keuangan penanggung pajak diketahui atau tidak.

Apabila nomor rekening keuangan penanggung pajak belum diketahui maka permintaan pemblokiran disampaikan kepada LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang bertanggung jawab melakukan pemblokiran dan/atau pemberian informasi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:00 WIB KPP PRATAMA BANTAENG Aktif Lagi ke Lapangan, Petugas Pajak Sasar WP yang Belum Punya NPWP
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?