LAPORAN DDTC DARI RUST AUSTRIA

Profesional DDTC Menjadi Pembicara di Konferensi Internasional

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 07 Juli 2018 | 05.58 WIB
Profesional DDTC Menjadi Pembicara di Konferensi Internasional

Ganda Christian Tobing, Senior Manager of International Tax DDTC,  saat mempresentasikan makalah Tax Treaty Arbitration di Rust, Austria.

AUSTRIA, DDTCNews - Kritik utama terhadap penyelesaian sengketa pajak internasional melalui mekanisme Mutual Agreement Procedure (MAP) dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah tidak adanya keharusan bagi competent authority untuk mendapatkan kesepakatan bersama, sehingga hal itu berdampak pada ketidakpastian bagi wajib pajak. Negara-negara yang tergabung dalam Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dan G20 telah berupaya untuk memecahkan masalah itu melalui BEPS Project Action Plan 14 dengan mendorong mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif sebagai salah satu standar minimum dalam keseluruhan BEPS Project.

Sebagaimana diketahui bahwa mayoritas Action Plan dalam BEPS Project lebih menekankan pada pencegahan penghindaran pajak. Agar implementasi dari Action Plan terkait pencegahan penghindaran pajak tersebut tidak mengakibatkan ketidakpastian bagi wajib pajak yang patuh, maka meningkatkan efektifitas mekanisme penyelesaian sengketa menjadi komponen utama dalam BEPS Project.

Dilatari oleh pentingnya isu penyelesaian sengketa perpajakan internasional tersebut, Institute for Austrian and International Tax Law, Vienna University of Economic and Business, menyelenggarakan konferensi dengan topik “Tax Treaty Arbitration” yang diadakan di kota Rust, Austria, pada tanggal 5 hingga 7 Juli 2018. Konferensi ini dihadiri oleh akademisi, pengambil kebijakan dan administratur pajak serta praktisi perpajakan internasional untuk mendiskusikan dan mengidentifikasikan berbagai isu dalam penyelesaian sengketa perpajakan internasional.

Dalam konferensi ini, Reporter dari lebih 20 negara membagi pengalamannya mengenai bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa perpajakan internasional diimplementasikan di negaranya masing-masing. Profesional DDTC, Ganda Christian Tobing, yang ditunjuk sebagai Reporter dari Indonesia, mempresentasikan makalahnya tentang praktik penyelesaian sengketa pajak internasional di Indonesia.

Konferensi ini membahas Arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa dalam praktik perpajakan internasional. Fokus utama dalam konferensi ini akan membahas tentang apakah Arbitrase merupakan solusi yang tepat dalam menyelesaikan sengketa perpajakan internasional dan efektifitas MAP serta alternatif penyelesaian sengketa lainnya dalam penyelesaian sengketa perpajakan internasional. Tidak hanya terkait dengan isu-isu praktikal, konferensi ini juga akan membahas secara mendalam implikasi dari penerapan mekanisme Arbitrase bagi negara-negara berkembang, terutama terkait dengan permasalahan kedaulatan pajak (tax sovereignty).

Para reporter dari masing-masing negara akan mendiskusikan aspek prosedural dalam Arbitrase, metode Arbitrase dan putusannya, serta peran dari para pihak yang terlibat dalam prosedur Arbitrase. Selain itu, akan dibahas juga relevansi dari OECD Model Arbitrase, BEPS project, dan ketentuan Arbitrase dalam Multilateral Instrument. Dengan menggunakan pendekatan komparasi, konferensi ini bertujuan memberikan insight terkait mekanisme Arbitrase dalam penyelesaian sengketa, efektifitasnya dan dampak dari penerapan mekanisme Arbitrase di masa yang akan datang.  

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.