KINERJA FISKAL

Produksi Lambat, Cukai Hasil Tembakau Sanggup Tumbuh 18%

Muhamad Wildan | Kamis, 26 Agustus 2021 | 08:45 WIB
Produksi Lambat, Cukai Hasil Tembakau Sanggup Tumbuh 18%

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari cukai hasil tembakau masih tumbuh 18,4% per Juli 2021.

Dengan realisasi cukai hasil tembakau per Juli tahun lalu yang sebesar Rp85,55 triliun, maka realisasi cukai hasil tembakau per Juli 2021 sekitar Rp101,29 triliun.

"Untuk cukai hasil tembakau pada Juli 2021 dipengaruhi oleh pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 93/2021 di mana kita melakukan relaksasi pelunasan cukai menjadi 3 bulanan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Meski penerimaan cukai hasil tembakau tumbuh hingga 18,4%, produksi produk-produk hasil tembakau sepanjang Januari hingga Juli 2021 tercatat hanya tumbuh sebesar 2,8%.

Tarif rata-rata tertimbang produk hasil tembakau juga tercatat hanya tumbuh 10,4%. Angka ini masih lebih rendah bila dibandingkan dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada PMK 198/2020 yang mencapai 12,5%.

"Artinya perusahaan rokok menjual di bawah dari harga banderolnya terutama pabrik rokok golongan I yang struktur tarifnya memang tinggi dan produksinya belum optimal," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Bersama Pemda, Bea Cukai Upayakan Dampak DBH CHT Lebih Terukur

Dengan penerimaan cukai serta bea masuk yang tumbuh positif dan bea keluar yang juga mampu tumbuh hingga 888,7%, penerimaan negara yang dikumpulkan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) per Juli 2021 mencapai Rp141,2 triliun atau 65,7% dari target APBN 2021 sebesar Rp215 triliun.

Pada outlook penerimaan kepabeanan 2021 yang tertuang pada Nota Keuangan RAPBN 2022, penerimaan kepabeanan dan cukai diperkirakan mencapai Rp233,37 triliun. Dengan demikian, terdapat potensi penerimaan kepabeanan dan cukai akan melampaui target yang telah ditetapkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Sabtu, 06 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Bersama Pemda, Bea Cukai Upayakan Dampak DBH CHT Lebih Terukur

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?