ANALISIS TRANSFER PRICING

Prinsip Kewajaran dalam Industri Komoditas

Rabu, 05 Desember 2018 | 06:27 WIB
Prinsip Kewajaran dalam Industri Komoditas

Veronica Kusumawardani,
DDTC Consulting

INDONESIA yang dikelilingi oleh dua benua dan dua samudera merupakan negara yang memiliki kelimpahan sumber daya alam yang terbentang dari Sabang hingga Merauke. Kondisi ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam, salah satunya adalah barang komoditas.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian komoditas, yaitu barang dagangan utama yang merupakan hasil bumi dan kerajinan setempat yang dapat dimanfaatkan sebagai ekspor dan/atau bahan mentah yang dapat digolongkan menurut mutunya sesuai dengan standar perdagangan internasional, seperti gandum, karet, kopi, dan lain sebagainya.

Industri komoditas Indonesia didominasi oleh perusahaan multinasional, yaitu perusahaan yang beroperasi di lebih satu negara di bawah pengendalian suatu pihak tertentu. Semakin meningkatnya aktivitas perdagangan yang dilakukan perusahaan multinasional maka akan memungkinkan terbentuknya suatu skema transfer pricing.

Dimaksud dengan transfer pricing adalah bagian dari suatu kegiatan usaha dan perpajakan yang bertujuan untuk memastikan apakah harga yang diterapkan dalam transaksi antar perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa telah didasarkan pada prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Darussalam dan Danny Septriadi, 2008).

Di Indonesia, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 43/PJ./2010 sebagaimana telah diubah dengan PER 32/PJ./2011.

Pendekatan transfer pricing dalam industri komoditas

Terdapat tiga hal utama dan harus dilakukan dalam menganalisis penerapan kewajaran transaksi yang dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, yaitu.

  1. Melakukan analisis fungsional
    Analisis fungsional merupakan sebuah landasan (cornerstone) dalam setiap analisis kewajaran dan kelaziman harga (Green, 2008). Dalam melakukan analisis kewajaran transaksi dengan pihak afiliasi harus mempertimbangkan fungsi-fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan, dan risiko yang dihadapi oleh masing-masing pihak dalam suatu transaksi.
  2. Melakukan analisis kesebandingan
    Analisis kesebandingan merupakan salah satu faktor terpenting dalam melakukan analisis penerapan prinsip kewajaran atas transaksi dengan pihak afiliasi. Terdapat lima faktor penting yang harus diperhatikan dalam melakukan suatu analisis kesebandingan, yaitu (i) ketentuan kontrak, (ii) analisis fungsional, (iii) produk yang ditransaksikan, (iv) kondisi ekonomi, dan (v) strategi bisnis.
  3. Menentukan metode yang sesuai untuk penerapan harga wajar atau laba wajar
    Laporan Final BEPS Aksi 10 yang dipublikasikan tahun 2015 dan menjadi bagian dalam paragraf 2.18 – 2.22 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 menyatakan bahwa metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) merupakan metode penentuan harga wajar yang paling tepat untuk diaplikasikan dalam transaksi hubungan istimewa di sektor komoditas.

    Mengapa metode CUP kemudian menjadi metode yang paling tepat digunakan untuk melakukan analisis penerapan prinsip kewajaran terhadap industri komoditas? Hal ini karena produk-produk komoditas tidak memiliki banyak nilai tambah (value added) sehingga memiliki derajat kesebandingan yang tinggi. Lebih lanjut lagi pada produk-produk komoditas, data dan informasi mengenai harga pasar yang berlaku di pasar komoditas dapat dengan mudah diperoleh dan tersedia secara transparan (Przysuski dan Lalapet, 2005).

Karakteristik dalam industri komoditas

Beberapa hal yang harus dicermati dalam analisis kewajaran pada industri komoditas, yaitu.

  1. Timing comparability (unit analisis waktu)
    Harga di suatu pasar komoditas selalu berubah setiap waktu sehingga penting bagi kita untuk dapat mengetahui kapan waktu yang tepat ketika harga dari pihak afiliasi tersebut ditetapkan. Terdapat tiga jenis pasar (perdagangan) dalam skema bisnis industri komoditas, yaitu SPOT, forward, dan future. SPOT adalah suatu keadaan pasar di mana komoditas yang tersedia digunakan untuk pengiriman segera, hal ini mengacu pada harga pasar tunai dari suatu komoditas tertentu.

    Harga SPOT merupakan harga yang tidak dapat dikontrol oleh kedua entitas yang bertransaksi. Ketentuan dalam pasar SPOT, yaitu jangka waktu kontrak dan tanggal pengiriman tidak terlalu jauh (paling tidak berada di bulan yang sama antara tanggal kontrak dengan tanggal pengiriman) dan biasanya dilakukan untuk transaksi domestik yang tidak memerlukan waktu lama dalam proses pengiriman.

    Forward adalah praktek mengunci harga di masa depan, baik dengan memasuki kontrak forward uang tunai maupun kontrak berjangka. Di industri komoditas, jangka waktu pengiriman maksimal adalah untuk pengiriman empat bulan yang akan datang. Future adalah harga unit komoditas yang ditentukan oleh pasar terbuka di bursa berjangka.

  2. ​​​​​​Dalam praktiknya, saat melakukan analisis penerapan prinsip kewajaran atas transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi sebaiknya mengacu pada tanggal kontrak. Hal ini dilakukan karena pada saat kontrak tersebut dibuat itulah harga jual atas suatu transaksi ditetapkan dengan memperhatikan kondisi-kondisi yang sesuai pada saat kontrak dibuat.
  3. Ketersediaan data pasar
    Menurut Feinschreiber (2004), karakteristik data pasar yang dapat digunakan sebagai pembanding dapat dijelaskan sebagai berikut:
    1. sumber data tersebut tersedia untuk publik dan data-data yang terdapat di dalamnya digunakan secara rutin oleh para pelaku usaha di industri komoditas;
    2. data tersebut biasanya dijadikan sebagai sumber pencarian informasi dan keterangan mengenai industri tertentu yang dapat digunakan oleh perusahaan dalam menjalankan usahanya; dan
    3. data tersebut dapat digunakan sebagai alat negosiasi harga atas transaksi yang dilakukannya kepada pihak independen.

Alasan bahwa data pasar dapat dijadikan sebagai dasar perhitungan kewajaran harga karena harga yang terdapat dalam data pasar tersebut merupakan titik pertemuan antara penawaran dan permintaan sehingga dapat dijadikan sebagai dasar dalam proses negosiasi para pelaku usaha.

Harga pasar juga menggambarkan situasi dan struktur industri pada barang/jasa yang dianalisis (terlepas dari faktor sempurna atau tidaknya pasar tersebut). Dengan demikian, harga pasar dinilai dapat menggambarkan nilai harga wajar (Green, 2008).

Pada industri komoditas, penting untuk mengetahui data pasar apa saja yang relevan digunakan dalam menganalisis penerapan prinsip kewajaran atas transaksi yang dilakukannya kepada pihak afiliasi, hal ini karena setiap komoditas memiliki keunikan tersendiri dan memiliki data pasar yang berbeda-beda, seperti industri palm oil yang menggunakan data pasar Bloomberg, Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas) atau MPOB (Malaysian Palm Oil Board), sedangkan industri batu bara menggunakan data pasar yang berasal dari Argus atau Coalindo.

  1. Comparability adjustment
    Melakukan penyesuaian yang akurat dalam analisis kesebandingan (comparability adjustment) adalah salah satu aspek yang sulit untuk dilakukan dalam analisis transfer pricing (Feinschreiber, 2001). Comparability adjustment adalah suatu upaya untuk mereduksi faktor-faktor pembeda yang masih ada atau upaya yang dilakukan untuk meningkatkan derajat kesebandingan antara transaksi afiliasi dan independen.

    Penerapan metode CUP mensyaratkan tingkat kesebandingan karakteristik produk yang tinggi. Apabila terdapat perbedaan material antara transaksi afiliasi dan pihak independen yang dapat memengaruhi harga maka penyesuaian wajib dilakukan. Tujuan dilakukannya penyesuaian tersebut supaya harga atas produk yang diperbandingkan memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi.

    Selain kesebandingan karakteristik produk, terdapat beberapa faktor lain yang harus dipertimbangkan dalam analisis transfer pricing di sektor komoditas, yaitu.
    1. Volume diskon, pemberian diskon merupakan hal yang biasa terjadi pada berbagai kasus transfer pricing, hal ini terutama bersumber dari banyaknya volume yang ditransaksikan antar pihak afiliasi. Dalam hal ini apabila perusahaan memberikan diskon atas besarnya volume penjualan dengan pihak afiliasi maka perlu dilakukan penyesuaian untuk mengeliminasi perbedaan kondisi yang timbul karena adanya penetapan volume diskon tersebut;
    2. Delivery term, penyesuaian atas delivery term ini dilakukan apabila perusahaan menggunakan ketentuan pengiriman yang berbeda dengan transaksi independen (contoh FOB vs CIF), penyesuaian dilakukan dengan cara mengurangkan nilai CIF dengan freight dan insurance untuk menghitung nilai FOB.

Kesimpulan

Industri komoditas merupakan industri yang paling cepat berkembang di Indonesia dan merupakan salah satu sektor unggulan yang memiliki peran besar dalam perdagangan internasional. Skema transfer pricing yang sering digunakan dalam transaksi perdagangan internasional juga digunakan dalam industri ini, yaitu terdapat banyak perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia dan melakukan transaksi dengan pihak afiliasinya sehingga penting bagi para pelaku usaha di sektor komoditas untuk dapat memahami dan mengerti bagaimana penerapan prinsip kewajaran dalam industri komoditas.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Selasa, 16 April 2024 | 09:10 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Iran-Israel, Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas

BERITA PILIHAN