INSENTIF FISKAL

Presiden Jokowi: Kawal Pemberian Insentif Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 September 2019 | 17:36 WIB
Presiden Jokowi: Kawal Pemberian Insentif Perpajakan

(foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo meminta agar pelaksanaan kebijakan insentif perpajakan mulai diawasi. Pengawasan dilakukan untuk memastikan ada efek positif bagi perekonomian.

Hal tersebut disampaikan pada rapat terbatas di Kantor Presiden mengenai reformasi perpajakan untuk meningkatkan daya saing ekonomi. Insentif perpajakan diharapkan mampu meningkatkan kapasitas ekspor dan investasi.

“Peningkatan daya saing ekspor dan investasi saya meminta kebijakan insentif perpajakan yang diberikan betul-betul dikawal implementasinya sehingga terarah dan memberikan tendangan yang besar bagi pelaku usaha,” katanya saat membuka ratas di Kantor Presiden, Selasa (3/9/2019).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menyebut sudah banyak kebijakan terkait insentif yang diberikan pemerintah. Beberapa diantaranya adalah perluasan tax holiday, perubahan kebijakan tax allowance, insentif investment allowance, serta super tax deduction.

Menurutnya, reformasi perpajakan mempunyai peran penting bukan hanya sebagai pendorong investasi dan ekspor. Perbaikan sistem perpajakan, sambungnya, juga menjadi alat untuk mewujudkan keadilan sosial.

“Reformasi perpajakan harus terus dilakukan secara komprehensif, baik dari sisi regulasi, dari sisi administrasi, dari sisi penerapan core tax system, penguatan basis data, dan sistem informasi perpajakan, maupun peningkatan SDM dalam perpajakan,” paparnya.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Untuk meningkatkan ekspor dan investasi, sambung Presiden Jokowi, tidak cukup hanya dengan reformasi perpajakan. Perbaikan ekosistem usaha seperti kualitas infrastruktur serta penyederhanaan dan percepatan perizinan menjadi faktor lain yang juga harus dilakukan pemerintah.

"Saya juga ingatkan bahwa insentif perpajakan bukan satu-satunya penentu peningkatan investasi. Satu lagi yang tidak kalah penting adalah kepastian regulasi dan termasuk di bidang perpajakan,” tegasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN