KABUPATEN GIANYAR

PPS Berlaku 1 Januari 2022, DJP Gencarkan Sosialisasi di Bali

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Desember 2021 | 15:30 WIB
PPS Berlaku 1 Januari 2022, DJP Gencarkan Sosialisasi di Bali

Ilustrasi.

GIANYAR, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menggencarkan sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS) di Provinsi Bali yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022.

Kepala KPP Pratama Gianyar M. Luqman mengatakan kebijakan PPS merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan dengan menyampaikan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan.

"Program PPS bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak yang diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum dan kemanfaatan," katanya, dikutip pada Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
UMKM Telat Bayar PPh Final 0,5 Persen, Apa Konsekuensinya?

M. Luqman menjabarkan kebijakan PPS hanya berlaku selama 6 bulan yang efektif dimulai pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Atas harta bersih yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) bersifat final.

Kebijakan PPS terbagi dalam dua skema ketentuan. Skema kebijakan I berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan badan peserta program pengampunan pajak 2016. Skema kebijakan I berlaku untuk harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan saat program tax amnesty 2016.

Ketentuan tarif skema kebijakan I terbagi menjadi tiga. Kelompok tarif PPh final tersebut antara lain sebesar 11% untuk deklarasi harta luar negeri, 8% repatriasi harta luar negeri dan dalam negeri. Lalu, tarif PPh final 6% untuk repatriasi harta yang kemudian diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Baca Juga:
Penghitungan Pengurangan Sanksi SKPKB Penerima Restitusi PER-5/PJ/2023

Skema kebijakan II berlaku hanya untuk wajib pajak orang pribadi. Skema kebijakan ini berlaku untuk perolehan harta 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahun pajak 2020. Ketentuan tarif yang berlaku pada kebijakan II yaitu 18%, 14% dan 12%.

"Setelah wajib pajak memperoleh surat keterangan, Ditjen Pajak (DJP) tidak akan menerbitkan surat ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan mulai tahun pajak 2016 sampai 2020," jelas M. Luqman.

Sementara itu, Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Bali Made Sujana mengatakan kebijakan PPS perlu dimanfaatkan untuk memperbaiki kepatuhan. Kesempatan tersebut hanya terbuka selama 6 bulan pada semester I/2022.

"DJP memiliki data lengkap. Wajib pajak mesti memanfaatkan program pengungkapan sukarela secara maksimal," tuturnya seperti dilansir bisnisbali.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Senin, 05 Juni 2023 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Metode Pengulangan dalam Menentukan Nilai Pabean?

Senin, 05 Juni 2023 | 15:45 WIB UU HKPD

Kemendagri Mulai Atur Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

Senin, 05 Juni 2023 | 15:17 WIB PMK 242/2014

Catat! Pemindahbukuan ke NPWP yang Berbeda Harus Manual ke KPP

Senin, 05 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ungkap Kekhawatiran Soal Harga Minyak Dunia pada 2024

Senin, 05 Juni 2023 | 14:31 WIB KOMISI YUDISIAL

Tok! Amzulian Rifai Terpilih Jadi Ketua Komisi Yudisial

Senin, 05 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Optimistis Pendapatan Negara 2023 Capai Target

Senin, 05 Juni 2023 | 14:18 WIB APBN 2023

Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN Dicairkan Mulai Hari Ini