PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

PPS Berakhir Bulan Depan, Ini Pengumuman dari DJP untuk Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Mei 2022 | 16:53 WIB
PPS Berakhir Bulan Depan, Ini Pengumuman dari DJP untuk Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Program pengungkapan sukarela (PPS) akan berakhir bulan depan, tepatnya pada 30 Juni 2022. Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan beberapa hal terkait dengan PPS kepada wajib pajak.

Melalui Pengumuman No. PENG-13/PJ.09/2022 tentang Imbauan untuk Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela, otoritas mengingatkan sesuai dengan PMK 196/2021, pemerintah telah menetapkan tata cara pelaksanaan PPS.

“PPS ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022. Dengan menimbang manfaat bagi wajib pajak maka dengan ini disampaikan beberapa hal kepada wajib pajak,” bunyi pengumuman tersebut, dikutip pada Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Dalam pengumuman yang ditetapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor pada 24 Mei 2022 tersebut, ada 4 poin yang disampaikan kepada wajib pajak terkait dengan pelaksanaan PPS.

Pertama, mengingat pelaksanaan PPS tersisa kurang dari 38 hari lagi, wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan. Wajib pajak dapat melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi sebelum batas waktu penyampaian berakhir.

Kedua, dengan berpartisipasi dalam PPS, wajib pajak akan terbebas dari sanksi administratif dan memperoleh perlindungan data. Data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana pajak terkait harta yang diikutsertakan dalam PPS.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Ketiga, pelaporan atau pengungkapan tersebut dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik dengan login melalui laman web https://pajak.go.id.

Keempat, jika terdapat pertanyaan seputar PPS, wajib pajak dapat menghubungi saluran informasi khusus PPS melalui:

“Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan mengikuti program tersebut,” tulis DJP.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M