BELANJA PERPAJAKAN

PPN dan PPnBM Mendominasi, Ini Alasan Pemerintah

Kurniawan Agung Wicaksono | Selasa, 02 Oktober 2018 | 11:48 WIB
PPN dan PPnBM Mendominasi, Ini Alasan Pemerintah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – PPN dan PPnBM mendominasi belanja perpajakan pemerintah untuk tahun anggaran 2016 dan 2017.

Hal ini terungkap dalam Laporan Belanja Perpajakan 2016-2017 yang baru saja dirilis oleh pemerintah. Secara total belanja perpajakan mencapai Rp143,6 triliun (1,16% PDB) pada 2016 dan Rp154,7 triliun (1,14% PDB) pada 2017.

Dari nilai estimasi itu, belanja pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) senilai Rp114,2 triliun pada 2016 dan Rp125,3 triliun pada 2017. Nilai tersebut sekitar 80% dari total estimasi belanja perpajakan.

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sementara, pajak penghasilan (PPh) mencapai Rp20,5 triliun pada 2016 dan Rp20,2 triliun pada 2018. Dengan demikian, belanja perpajakan untuk jenis PPh dalam dua tahun ini mengambil porsi sekitar 14% dari total. Bea masuk dan cukai mencapai Rp8,8 triliun (2016) dan Rp9,2 triliun (2017).

Besarnya proporsi belanja perpajakan PPN dan PPnBM, menurut pemerintah dalam laporan tersebut, dikarenakan jenis pajak ini paling banyak dapat diestimasi dengan data-data makro. Sementara, jenis pajak lainnya hanya mengandalkan data mikro.

“Ke depannya, dengan semakin baiknya sistem informasi dan administrasi di DJP [Ditjen Pajak] dan DJBC [Ditjen Bea dan Cukai] diharapkan akan lebih banyak yang dapat diestimasi,” tulis pemerintah dalam laporan tersebut, seperti dikutip pada Selasa (2/10/2018).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Seperti dipaparkan pemerintah, nilai belanja perpajakan menggambarkan besaran insentif dan fasilitas yang diberikan melalui aturan yang berbeda dari aturan umum perpajakan. Langkah ini digunakan untuk mendorong investasi maupun mendukung sektor-sektor tertentu.

Laporan ini enjadi wujud transparansi yang dilakukan pemerintah dalam kerangka fiskal kepada stakeholders dan masyarakat secara luas agar dapat memperoleh informasi yang lebih komprehensif. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya