KONSULTASI PAJAK

PPN atas Hadiah Undian Mobil Sedan

Senin, 10 Oktober 2016 | 10:34 WIB
PPN atas Hadiah Undian Mobil Sedan

Fakry Sodikin,
DDTC Consulting

Pertanyaan:

PERUSAHAAN kami bergerak dibidang otomotif yang memproduksi kendaraan roda empat (mobil) dengan berbagai jenis dan tipe di Indonesia. Pada acara tertentu perusahaan kami sering kali mengadakan kuis dan undian kepada pelanggan-pelanggan setia kami, di mana pada setiap acara tersebut kami selalu memberikan hadiah berupa mobil berjenis sedan, jeep, dan lainnya yang kami produksi sendiri untuk kemudian kami jual sebagai barang dagangan.

Terkait dengan pemberian hadiah undian dan kuis berupa mobil sedan yang kami produksi sendiri dan merupakan barang dagangan tersebut, bagaimanakah perlakuan pajak pertambahan nilainya (PPN)? Terima kasih.

Aliandy Syahriel, Jakarta.

Jawaban

TERIMA kasih atas pertanyaannya. Perlu diketahui bahwa pemberian hadiah undian termasuk dalam kategori pemberian cuma-cuma karena diberikan tanpa adanya pembayaran.

Pemberian hadiah undian tersebut juga termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak (BKP) yang dikenakan PPN sebagaimana yang disebutkan secara jelas pada Pasal 1A ayat (1) huruf ‘d’ UU PPN beserta memori penjelasannya dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN.

Terhadap pemberian cuma-cuma BKP tersebut terutang PPN dan harus diterbitkan faktur pajak pada saat dilakukannya penyerahan. PPN yang terutang tersebut harus dipungut dan dibayar sendiri oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang bersangkutan dan berlaku sebagai Pajak Keluaran sebagaimana bunyi pada butir 4 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.51/2002.

Kemudian atas pemberian hadiah undian secara cuma-cuma tersebut terutang PPN pada saat hadiah tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima hadiah sebagaimana telah diatur dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a butir 2 PP Nomor 1 Tahun 2012 dan nilai dasar pengenaan pajaknya adalah nilai lain sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 2 huruf b PMK-38/PMK.011/2013 yakni sebesar harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.

Lebih lanjut, berdasarkan Butir 6 SE-04/PJ.51/2002, disebutkan bahwa PPN yang dibayarkan oleh PKP atas perolehan BKP yang digunakan untuk menghasilkan BKP yang digunakan untuk pemberian cuma-cuma merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Pengaturan mengenai batasan-batasan pengkreditan pajak masukan diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan c UU PPN yang berbunyi bahwa pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

  • Perolehan BKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; dan
  • Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.

Mengacu pada bunyi ketentuan pengkreditan pajak masukan di atas, dapat disimpulkan bahwa pajak masukan atas perolehan kendaraan berupa mobil yang kemudian diberikan secara cuma-cuma sebagai hadiah undian, merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan dengan pajak keluaran karena merupakan perolehan BKP yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan dan perolehan mobil sedan tersebut merupakan barang dagangan bagi perusahaan.

Dengan mengacu pada penjelasan-penjelasan di atas, maka atas pemberian hadiah undian berupa mobil sedan dari perusahaan kepada pelanggannya tersebut meupakan penyerahan yang terutang PPN dengan dasar pengenaan pajak sebesar harga jual atau nilai penggantian setelah dikurangi laba kotor dan harus diterbitkan Faktur Pajak pada saat diserahkan secara langsung kepada penerima hadiah.

Adapun pajak masukan atas perolehan mobil sedan yang juga diperdagangkan oleh perusahaan merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan dengan pajak keluarannya.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu. ()

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 11 April 2024 | 10:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

Kamis, 04 April 2024 | 15:45 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

BERITA PILIHAN