Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pajak penghasilan (PPh) final UMKM terutang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 dapat dilunasi dengan dua cara, yaitu disetor sendiri oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atau dipotong pemotong pajak.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PP 23/2018, pelunasan PPh terutang dengan cara dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak dalam hal wajib pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut Pajak.
“Penyetoran sendiri pajak penghasilan terutang wajib dilakukan setiap bulan,” bunyi Pasal 8 ayat (2) PP 23/2018, Kamis (5/5/2022).
Pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan terutang wajib dilakukan pemotong atau pemungut pajak untuk setiap transaksi dengan wajib pajak yang dikenai pajak penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP 23/2018.
Contoh penghitungan PPh final UMKM
TUAN R memiliki usaha toko elektronik dan memenuhi ketentuan untuk dapat dikenakan PPh final berdasarkan ketentuan PP 23/2018. Pada September 2019, Tuan R memperoleh penghasilan dari usaha penjualan alat elektronik dengan peredaran bruto senilai Rp80 juta.
Dari jumlah tersebut, penjualan dengan peredaran bruto sejumlah Rp60 juta dilakukan pada 17 September 2019 kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang merupakan pemotong atau pemungut pajak.
Sementara itu, sisanya senilai Rp20 juta diperoleh dari penjualan kepada pembeli orang pribadi yang langsung datang ke toko miliknya. Tuan R memiliki surat keterangan wajib pajak dikenai PPh final berdasarkan ketentuan PP 23/2018.
PPh final yang terutang untuk September 2019 dihitung sebagai berikut: