PP 58/2023

PPh 21 Pegawai Tidak Tetap Pakai Tarif Efektif Harian, Maksimal 0,5%

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Desember 2023 | 17:11 WIB
PPh 21 Pegawai Tidak Tetap Pakai Tarif Efektif Harian, Maksimal 0,5%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Selain mengatur soal tarif efektif bulanan, Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 juga memuat ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif harian.

Tarif efektif harian yang terlampir dalam Lampiran D PP 58/2023 telah ditetapkan dengan mempertimbangan bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto.

"Penghasilan bruto harian yang menjadi dasar penerapan tarif efektif harian pemotongan PPh Pasal 21 yaitu penghasilan pegawai tidak tetap yang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 2 ayat (6) PP 58/2023, dikutip Jumat (29/12/2023).

Baca Juga:
Omzet WP OP UMKM Sudah Lewati Rp500 Juta? Harus Mulai Setor PPh Final

Bila penghasilan dimaksud tidak diterima secara harian, dasar penerapan tarif efektif harian adalah jumlah rata-rata penghasilan, yakni rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.

Penghasilan bruto harian sampai dengan Rp450.000 dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif efektif sebesar 0%, sedangkan penghasilan bruto harian di atas Rp450.000 hingga Rp2,5 juta dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif efektif sebesar 0,5%.

Untuk diketahui, PP 58/2023 diterbitkan dalam rangka menyederhanakan pemotongan PPh Pasal 21. Kehadiran tarif efektif dirasa perlu mengingat saat ini terdapat kurang lebih 400 skenario penghitungan pemotongan PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Gandeng Tax Center UKDW, DJP Edukasi Masyarakat soal TER PPh Pasal 21

"Dalam rangka mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap pemenuhan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21, perlu memberikan kemudahan teknis penghitungan dan administrasi pemotongan PPh Pasal 21," bunyi bagian penjelasan dari PP 58/2023.

PP 58/2023 telah diundangkan pada 27 Desember 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Januari 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

satriyo 05 Januari 2024 | 10:37 WIB

Rumus Excel Cara Menghitung PPh 21 TER Tarif Efektif Rata-rata Efektif 1 Januari 2024 https://www.youtube.com/watch?v=jBJS9vzTQH8

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Gandeng Tax Center UKDW, DJP Edukasi Masyarakat soal TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan