PP 35/2023

PP 35 Tahun 2023: Pemda Berwenang Tagih Pajak dengan Surat Paksa

Muhamad Wildan
Rabu, 21 Juni 2023 | 16.00 WIB
PP 35 Tahun 2023: Pemda Berwenang Tagih Pajak dengan Surat Paksa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 mempertegas kewenangan pemerintah daerah (pemda) dalam menagih tunggakan pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD), surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, dan putusan banding.

PP 35/2023 menegaskan kepala daerah dapat mengangkat juru sita dan melaksanakan penagihan menggunakan surat teguran sampai dengan surat paksa apabila tagihan pajak tidak dilunasi penanggung pajak sesuai dengan jatuh tempo.

"Dalam hal dasar penagihan pajak…tidak dilunasi setelah jatuh tempo pembayaran atau pelunasan, dapat dilakukan penagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan" bunyi Pasal 79 ayat (3) PP 35/2023, dikutip pada Rabu (21/6/2023).

Ketentuan perundang-undangan yang yang dimaksud pada Pasal 79 ayat (3) PP 35/2023 adalah UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Sebelum melaksanakan penagihan menggunakan surat paksa, penagihan diawali dengan penerbitan surat teguran. Bila surat teguran telah diterbitkan dan batas waktu pelunasan utang pajak terlampaui, otoritas pajak daerah dapat menerbitkan surat paksa.

"Surat paksa ... diberitahukan atau disampaikan oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak," bunyi Pasal 81 ayat (6) PP 35/2023.

Jika penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 2 kali 24 jam sejak surat paksa disampaikan, juru sita pajak dapat melakukan penyitaan berdasarkan surat perintah. Bila tunggakan pajak tak dilunasi meski aset telah disita, aset milik penanggung pajak bakal dilelang.

"Hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak dan sisanya untuk membayar utang pajak yang belum dibayar," bunyi Pasal 81 ayat (11) PP 35/2023.

Juru Sita Bisa Lakukan Penagihan Seketika dan Sekaligus

Tak hanya menyita aset milik wajib pajak, juru sita juga dapat melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus berdasarkan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus jika: penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Kemudian, penanggung pajak memindahtangankan barang yang dimiliki dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan usaha di Indonesia; terdapat tanda-tanda penanggung pajak akan membubarkan badan usahanya.

Lalu, badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau terjadi penyitaan atas barang penanggung pajak oleh pihak ketiga, atau terdapat tanda-tanda kepailitan.

Selain itu, pemda juga dapat melakukan pencegahan atau penyanderaan terhadap penanggung pajak dalam proses penagihan utang pajak.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penagihan diatur dalam peraturan kepala daerah dengan berpedoman pada peraturan menteri mengenai pedoman penagihan pajak," bunyi Pasal 84 PP 35/2023.

Sebagai informasi, PP 35/2023 memerinci aturan pajak daerah dalam UU 1/2022 serta memberikan landasan kepada seluruh pemda dalam menerbitkan perda, perkada, dan peraturan pelaksanaan lain yang terkait dengan pemungutan pajak daerah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.